Balik Nama Sertifikat Lambat, Warga Singkawang Desak ATR/BPN Bertindak

Balik Nama Sertifikat Lambat, Warga Singkawang Desak ATR/BPN Bertindak

RAJAWALIBORNEO.COM. Singkawang, Kalimantan Barat – Keresahan masyarakat Kota Singkawang terhadap lambannya proses balik nama sertifikat tanah semakin mengemuka. Sejumlah warga mengeluhkan proses administrasi yang dinilai berjalan terlalu lama, bahkan dalam kasus tertentu disebut dapat berlangsung hingga bertahun-tahun. Senin,( 24/08/2026).

Kondisi tersebut menjadi persoalan serius karena sertifikat tanah berkaitan langsung dengan kepastian hukum atas kepemilikan dan transaksi masyarakat. Karena itu, pelayanan pertanahan dituntut berlangsung cepat, transparan, serta memberikan kepastian waktu kepada pemohon.

BACA JUGA: Diduga Oknum Koordinator Substansi BPN Kota Singkawang, Menahan Berkas Pemohon

Di sisi lain, proses digitalisasi pertanahan turut menjadi sorotan. Peralihan dari sertifikat analog berbentuk fisik menuju sertifikat elektronik atau el-sertipikat membutuhkan penyesuaian sistem, administrasi, serta kesiapan sumber daya manusia.

Transformasi layanan pertanahan secara nasional memang tengah dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Namun, perubahan sistem semestinya tidak mengorbankan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang pasti dan tepat waktu.

Apalagi, apabila suatu berkas telah dinyatakan lengkap, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai tahapan, kendala, serta perkiraan waktu penyelesaiannya. Sebaliknya, ketidakjelasan proses hanya akan menimbulkan kecurigaan dan memperbesar keresahan publik.

BACA JUGA: Mafia Tanah Bersumber Dari Oknum Kepala Desa, Lurah dan BPN

Karena itu, persoalan keterlambatan tidak cukup hanya dijelaskan sebagai akibat perubahan sistem. Kinerja petugas, mekanisme pemeriksaan berkas, alur disposisi, serta pengawasan internal juga perlu dievaluasi secara terbuka apabila ditemukan pelayanan yang berlarut-larut.

Masyarakat Kota Singkawang berharap Kementerian ATR/BPN tidak menutup mata terhadap keluhan pelayanan di daerah. Bahkan, pemerintah pusat dinilai perlu memastikan standar pelayanan benar-benar diterapkan secara konsisten di seluruh Kantor Pertanahan.

Jika terdapat berkas yang tertahan tanpa alasan yang jelas, masyarakat seharusnya dapat menggunakan jalur pengaduan resmi. Dengan demikian, laporan tidak berhenti di tingkat petugas, tetapi dapat ditindaklanjuti oleh pejabat yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan dan evaluasi.

Warga juga perlu meminta penjelasan tertulis mengenai status berkas, tahapan yang belum selesai, serta alasan apabila terjadi keterlambatan. Langkah tersebut penting agar proses pelayanan memiliki jejak administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam proses alih media dari sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik, waktu penyelesaian dapat dipengaruhi kelengkapan dokumen, pemeriksaan data, kesiapan sistem, dan kondisi pelayanan di masing-masing daerah. Karena itu, masyarakat tidak semestinya hanya diberikan jawaban umum tanpa penjelasan mengenai posisi konkret berkas mereka.

Terlebih lagi, apabila pemerintah telah menetapkan pola pelayanan dan target penyelesaian tertentu, standar tersebut harus disertai pengawasan yang efektif. Dengan begitu, digitalisasi benar-benar menjadi solusi, bukan justru menciptakan antrean baru.

Kementerian ATR/BPN juga perlu memastikan setiap Kantor Pertanahan memiliki mekanisme pengawasan terhadap berkas yang melewati batas waktu pelayanan. Selain itu, evaluasi terhadap sumber daya manusia dan pembagian tugas perlu dilakukan apabila hambatan pelayanan terjadi berulang.

Masyarakat pada dasarnya tidak menuntut pelayanan yang istimewa. Mereka hanya membutuhkan kepastian bahwa dokumen tanah diproses sesuai prosedur dan diselesaikan dalam waktu yang wajar.

Oleh sebab itu, Kementerian ATR/BPN diharapkan mengambil langkah tegas terhadap setiap bentuk pelayanan yang terbukti lamban tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan dari tingkat pusat juga penting untuk memastikan persoalan pelayanan di daerah tidak terus berulang.

Dengan demikian, keluhan warga Singkawang harus menjadi bahan evaluasi serius. Pelayanan pertanahan yang cepat, transparan, dan akuntabel bukan sekadar tuntutan masyarakat, melainkan bagian penting dari kepastian hukum atas hak tanah warga.

PEWARTA: JON.

EDITOR: REDAKSI.

error: Content is protected !!