ASWIN Dalami Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Tayan Hilir

ASWIN Dalami Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Tayan Hilir

RAJAWALIBORNEO.COM. Sanggau, Kalimantan Barat – Dugaan penyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU Nomor 64.785.12, Jalan Ahmad Yani, Desa Subah, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, menjadi perhatian Tim Monitoring Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Internasional (DPD ASWIN) Kalimantan Barat bersama sejumlah insan pers. Kamis, (16/07/2026).

Pemantauan lapangan yang dilakukan pada Rabu (15/07/2026) merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas pengisian solar subsidi yang diduga berlangsung berulang dengan pola tertentu. Informasi tersebut kemudian diverifikasi melalui observasi langsung sebagai bagian dari kerja jurnalistik yang mengedepankan akurasi, independensi, dan keberimbangan.

Menurut informasi yang diterima tim, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi telah lama menjadi keluhan sebagian warga sekitar. Masyarakat mengaku melihat kendaraan yang sama berulang kali melakukan pengisian solar subsidi dalam rentang waktu tertentu. Atas dasar itulah, Tim Monitoring DPD ASWIN Kalbar turun ke lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan.

Selama pemantauan berlangsung, tim mendokumentasikan aktivitas pengisian menggunakan sebuah kendaraan Mitsubishi L300 yang diduga beberapa kali mengisi solar subsidi. Akan tetapi, temuan tersebut masih berupa indikasi awal sehingga belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum tanpa proses penyelidikan oleh instansi yang berwenang.

BACA JUGA: Praktik Berulang SPBU 64.785.12 Telabang, BBM Diduga Disalurkan ke Tangki Siluman

Hasil monitoring menunjukkan adanya pola aktivitas yang dinilai layak didalami lebih lanjut. Dugaan tersebut antara lain berkaitan dengan frekuensi pengisian menggunakan kendaraan yang sama serta waktu pengisian yang disebut terjadi pada siang maupun malam hari.

Namun demikian, tim belum memperoleh data yang cukup untuk memastikan apakah kendaraan tersebut melakukan pengisian sesuai ketentuan atau justru melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi. Oleh sebab itu, seluruh informasi yang diperoleh masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan dokumen transaksi, rekaman CCTV, data barcode kendaraan, hingga pencocokan dengan sistem digital distribusi BBM yang dimiliki Pertamina dan BPH Migas.

Apabila nantinya ditemukan adanya praktik pengisian berulang yang tidak sesuai ketentuan, penyidik berwenang memiliki kewenangan untuk menelusuri apakah terdapat dugaan penyalahgunaan identitas kendaraan, penggunaan barcode secara tidak semestinya, maupun indikasi penimbunan atau pengalihan BBM subsidi kepada pihak lain. Seluruh kemungkinan tersebut masih bersifat dugaan dan harus dibuktikan melalui proses hukum.

Sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang, tim media berupaya meminta konfirmasi langsung kepada pengelola SPBU. Akan tetapi, petugas di lokasi diduga belum memberikan kesempatan kepada tim untuk bertemu dengan manajer maupun penanggung jawab SPBU.

BACA JUGA: SPBUN Tempurukan Diduga Selewengkan BBM Subsidi

Akibatnya, klarifikasi resmi mengenai hasil pengamatan di lapangan belum diperoleh hingga berita ini diterbitkan. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak SPBU untuk memberikan penjelasan, hak jawab, maupun data pendukung apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan.

Distribusi BBM bersubsidi pada dasarnya merupakan program pemerintah yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, setiap penyimpangan dalam penyalurannya berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat penerima manfaat sekaligus berdampak pada keuangan negara.

Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, apabila seluruh unsur pidananya terbukti berdasarkan proses penyidikan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain aspek pidana, dugaan pelanggaran administrasi juga dapat menjadi objek pemeriksaan oleh PT Pertamina Patra Niaga maupun BPH Migas, termasuk melalui audit distribusi, evaluasi kepatuhan operasional SPBU, pemeriksaan data transaksi digital, serta pengawasan terhadap mekanisme penyaluran BBM subsidi.

DPD ASWIN Kalimantan Barat meminta PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif apabila ditemukan indikasi yang memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti. Menurut organisasi tersebut, transparansi sangat penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem distribusi BBM bersubsidi.

Di sisi lain, organisasi pers itu menegaskan bahwa fungsi kontrol sosial harus tetap dijalankan secara profesional tanpa menghakimi pihak mana pun sebelum adanya pembuktian melalui mekanisme hukum.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil monitoring lapangan dan informasi awal yang masih memerlukan verifikasi lanjutan. Seluruh dugaan yang disampaikan belum merupakan fakta hukum yang telah terbukti.

Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana prinsip jurnalistik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka bagi pengelola SPBU Nomor 64.785.12, PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan agar pemberitaan tetap berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

PEWARTA: FPK/TIM.

EDITOR: REDAKSI.

error: Content is protected !!