Perjudian di Nanga Danau Diduga Berlangsung Rutin

Perjudian di Nanga Danau Diduga Berlangsung Rutin

RAJAWALIBORNEO.COM. Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – Aktivitas perjudian sabung ayam dan kolok-kolok yang diduga berlangsung di Desa Nanga Danau, Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu, kembali menjadi sorotan masyarakat. Praktik yang disebut-sebut berlangsung secara terbuka itu memicu keresahan warga karena hingga kini masih diduga terus berjalan tanpa hambatan berarti, Sabtu (31/5/2026).

Arena Sabung Ayam Kembali Beroperasi di Kapuas Hulu.
DOK.Arena Sabung Ayam Kembali Beroperasi di Kapuas Hulu.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap aktivitas yang diduga melanggar ketentuan pidana perjudian. Terlebih, kegiatan itu dikabarkan berlangsung rutin dan melibatkan banyak peserta dari berbagai daerah.

Sejumlah warga yang menghubungi awak media mengaku kecewa dengan situasi yang terjadi. Menurut mereka, aktivitas perjudian tersebut bukan lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi, melainkan berlangsung secara terang-terangan.

BACA JUGA: Judi Sabung Ayam di Bonet Merajalela, Aparat Bungkam

Bahkan, masyarakat menilai para pelaku seolah tidak memiliki rasa khawatir terhadap konsekuensi hukum yang dapat dikenakan apabila praktik tersebut terbukti melanggar aturan.

“Sudah bukan rahasia umum lagi. Banyak orang tahu, ramai yang datang, bahkan berlangsung rutin. Kami heran kenapa sampai sekarang masih terus berjalan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

Selain itu, warga berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret agar keresahan yang berkembang di tengah masyarakat tidak semakin meluas.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media, salah seorang yang diduga mengetahui aktivitas tersebut mengakui bahwa arena sabung ayam di Desa Nanga Danau kembali dibuka dan beroperasi secara rutin.

BACA JUGA: Judi Sabung Ayam Bebas di Bonet, Aparat Diam?

Menurut keterangannya, kegiatan berlangsung hampir setiap pekan, yakni mulai Rabu hingga Minggu.

Jika informasi tersebut benar, maka dugaan yang muncul tidak lagi mengarah pada kegiatan yang bersifat insidental. Sebaliknya, aktivitas itu diduga telah berlangsung secara terorganisasi dan berkelanjutan.

Oleh karena itu, publik mempertanyakan mengapa praktik yang diduga melanggar hukum tersebut masih dapat berlangsung berulang kali tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.

Sementara itu, ketentuan mengenai perjudian telah diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.

Praktik sabung ayam yang disertai taruhan uang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perjudian. Dalam ketentuan KUHP, penyelenggara maupun pihak yang menyediakan sarana perjudian dapat dikenakan sanksi pidana berat apabila terbukti melakukan perbuatan tersebut.

Di sisi lain, para pemain atau peserta yang terlibat dalam aktivitas perjudian juga dapat dikenakan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan adanya aturan tersebut, perjudian tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran ringan. Sebab, selain berimplikasi hukum, aktivitas tersebut juga berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas.

BACA JUGA: Praktik Perjudian Sabung Ayam di Sungai Ayak: Mengabaikan Hukum dan Instruksi Kapolda

Tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, keberadaan arena perjudian yang dibiarkan berkembang juga dapat memicu berbagai persoalan di lingkungan masyarakat.

Mulai dari konflik antarwarga, perkelahian, meningkatnya angka kriminalitas, hingga kerugian ekonomi keluarga merupakan risiko yang kerap muncul akibat praktik perjudian.

Lebih jauh lagi, kondisi tersebut berpotensi merusak tatanan sosial masyarakat desa yang selama ini dikenal menjunjung tinggi nilai kebersamaan, keamanan, dan ketertiban.

Karena itu, penanganan yang cepat dan terukur dinilai penting guna mencegah munculnya dampak yang lebih luas di kemudian hari.

Di tengah situasi tersebut, masyarakat menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Kapuas Hulu, agar segera melakukan penyelidikan dan verifikasi terhadap informasi yang beredar.

Selain menerima laporan masyarakat, aparat diharapkan turun langsung ke lapangan untuk memastikan ada atau tidaknya aktivitas perjudian sebagaimana yang dikeluhkan warga.

Ketegasan penegakan hukum dinilai menjadi faktor penting untuk menjawab keresahan masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya menunggu pernyataan atau komitmen semata, melainkan langkah nyata yang dapat memberikan kepastian hukum.

Sebab, semakin lama dugaan praktik perjudian berlangsung tanpa penanganan yang jelas, semakin kuat pula persepsi publik bahwa aktivitas tersebut sulit tersentuh hukum.

Oleh karena itu, transparansi, profesionalisme, dan objektivitas dalam penanganan perkara ini menjadi ujian penting bagi kredibilitas aparat penegak hukum. Masyarakat pun berhak memperoleh kepastian bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum akan diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu.

PEWARTA: FPK.

EDITOR: REDAKSI .

error: Content is protected !!