RAJAWALIBORNEO.COM. Ketapang, Kalimantan Barat – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Hentikan Operasional Tersus PT WHW Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menghentikan sementara operasional Terminal Khusus (Tersus) yang diduga milik PT WHW di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada 13 Mei 2026. Langkah tersebut dilakukan setelah petugas menemukan dugaan pemanfaatan ruang laut tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Sebagai bagian dari proses pengawasan dan penegakan hukum, petugas Stasiun PSDKP Pontianak turut memasang garis Polsus PWP3K di area terminal khusus tersebut. Selain itu, hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran pada tiga titik dermaga dengan total area pemanfaatan ruang laut sekitar 5.000 meter persegi.

Karena itu, KKP menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan perizinan sebelum menjalankan aktivitas di wilayah pesisir maupun ruang laut.
Menanggapi penghentian operasional tersebut, Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Ketapang, Mustakim, meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Meski demikian, ia juga menilai keterbukaan informasi terkait legalitas perusahaan harus dikedepankan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
BACA JUGA: Sanksi PT WHW Ditetapkan, Informasi Tertahan
Menurutnya, penghentian sementara Tersus PT WHW menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap pemanfaatan ruang laut kini semakin diperketat. Oleh sebab itu, seluruh dokumen perizinan perusahaan dinilai perlu dibuka secara transparan kepada publik.
“Jika memang terdapat dugaan aktivitas pemanfaatan ruang laut tanpa izin dasar PKKPRL, maka persoalan tersebut wajib ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih dan harus dilakukan secara terbuka,” kata Mustakim, Sabtu (16/05/2026).
Ia juga menegaskan bahwa PKKPRL bukan sekadar dokumen administratif. Sebaliknya, izin tersebut berkaitan langsung dengan tata ruang laut, perlindungan lingkungan pesisir, serta kepentingan masyarakat nelayan di sekitar wilayah operasional perusahaan.
BACA JUGA: KLHK Sanksi PT Well Harvest Winning di Ketapang
“Negara sudah memiliki aturan yang jelas terkait pemanfaatan ruang laut. Karena itu, perusahaan wajib mematuhi seluruh mekanisme perizinan sebelum menjalankan kegiatan pembangunan,” ujarnya.
Di tempat berbeda, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) IWO Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, Syafarudin Delvin, S.H., C.In., C.Par., turut mempertanyakan proses pembangunan terminal khusus tersebut. Menurut dia, muncul pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait pembangunan fasilitas yang diduga telah berjalan sebelum izin dasar dari KKP diterbitkan secara lengkap.
“Pertanyaannya sederhana, mengapa pembangunan sudah berjalan apabila izin dari kementerian terkait belum terbit atau belum lengkap? Hal seperti ini tentu menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat,” tegas Syafarudin Delvin.
Selain itu, ia meminta instansi terkait memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak muncul dugaan pembiaran maupun praktik yang merugikan tata kelola perizinan.
BACA JUGA: Sorotan Perizinan Terminal Khusus di Ketapang
“Jangan sampai masyarakat menduga ada pihak tertentu yang bermain mata dengan perusahaan. Karena itu, proses perizinan harus dibuka secara transparan agar publik mengetahui fakta sebenarnya,” lanjutnya.
Tidak hanya itu, DPW IWO Indonesia Kalbar juga mendorong aparat penegak hukum dan kementerian terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pemanfaatan ruang laut yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan.
PKKPRL merupakan izin dasar yang diterbitkan pemerintah guna memastikan kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan rencana tata ruang nasional maupun daerah. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Selanjutnya, aturan itu diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021. Dengan demikian, setiap aktivitas menetap di ruang laut, seperti pembangunan dermaga, reklamasi, pemasangan pipa bawah laut, hingga pembangunan kawasan pesisir, wajib terlebih dahulu mengantongi PKKPRL sebelum kegiatan dimulai.
Apabila izin tersebut tidak dimiliki, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan, pembekuan izin, hingga kewajiban pemulihan lingkungan. Bahkan, dalam kondisi tertentu yang menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, sanksi pidana juga dapat diterapkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, IWO Indonesia meminta pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi teknis terkait memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pemanfaatan ruang laut di Kabupaten Ketapang.
Menurut Mustakim, pengawasan yang konsisten penting dilakukan agar dugaan pelanggaran serupa tidak kembali terjadi pada masa mendatang. Sementara itu, keterbukaan informasi dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
“Masyarakat berhak mengetahui apakah aktivitas yang berjalan telah memenuhi ketentuan hukum atau belum. Karena itu, transparansi harus dikedepankan agar tidak menimbulkan polemik di tengah publik,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT WHW belum memberikan keterangan resmi terkait penghentian sementara operasional terminal khusus tersebut. Dengan demikian, penghentian operasional Tersus PT WHW di Kabupaten Ketapang diperkirakan masih akan menjadi perhatian berbagai pihak, terutama terkait kepatuhan perusahaan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut di Indonesia.
PEWARTA: SPD.
EDITOR: REDAKSI.
