RAJAWALIBORNEO.COM. Ketapang, Kalimantan Barat – Dugaan pungutan liar dalam pengelolaan Pasar Rakyat Desa Riam Bunut, Kecamatan Sungai Laur, mulai menjadi perhatian. Pasalnya, pasar desa pada umumnya merupakan aset publik yang hasil pengelolaannya wajib dicatat sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes). Rabu, (06/05/2026).
Selain itu, pengelolaan pasar biasanya diatur melalui peraturan desa dan dilaksanakan secara transparan oleh pemerintah desa atau melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Namun demikian, kondisi di lapangan diduga berbeda. Berdasarkan keterangan penyewa kios, pembayaran sewa tidak melalui mekanisme administrasi yang jelas, melainkan diserahkan langsung kepada kepala desa.
BACA JUGA: Pungli Imigrasi Entikong Disorot, Tiga Petugas Diperiksa
“Setiap bulan kami menyetor Rp150 ribu, sedangkan untuk tahunan Rp1,5 juta. Uangnya langsung diterima kepala desa,” ungkap seorang penyewa, Selasa 5 Mei 2026 kepada Wartawan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa saat ini terdapat enam kios yang aktif disewakan. Meski demikian, para penyewa tidak mengetahui apakah dana tersebut masuk ke kas desa atau tidak.
BACA JUGA: Terpantau Parkir Pungli SPBU No. 64.783.09. (ATS) Ambawang, Meresahkan kan Pengendara lain
Untuk memastikan informasi tersebut, wartawan telah mencoba menghubungi melalui Via WhatsApp pada tanggal Rabu 6 Mei 2026 ke Kepala Desa Riam Bunut, Dedi Iskandar. Pertanyaan yang diajukan meliputi dasar hukum pungutan, jumlah kios yang disewakan, serta pencatatan dalam PADes.
Akan tetapi, hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada respons yang diberikan. Oleh karena itu, ketidakjelasan ini semakin memperkuat dugaan adanya masalah dalam tata kelola keuangan desa.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD IWOI Ketapang Mustakim menegaskan bahwa pengelolaan aset desa harus mengedepankan akuntabilitas. Ia menilai, jika retribusi pasar tidak tercatat sebagai PADes, maka indikasi pelanggaran cukup kuat.
“Pasar rakyat merupakan aset daerah atau desa. Karena itu, hasilnya wajib masuk ke PADes sesuai ketentuan,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mendorong aparat terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran desa, termasuk APBDes tahun 2025.
PEWARTA: SPD.
EDITOR: REDAKSI.
