RAJAWALIBORNEO.COM. Pulau Penebang, Kalimantan Barat – Fenomena perubahan warna laut menjadi kuning di pesisir Pulau Penebang memicu kekhawatiran masyarakat. Peristiwa ini terjadi setelah hujan dengan intensitas tinggi mengguyur kawasan tersebut. Akibatnya, limpasan air membawa material tanah ke laut dan mengubah warna perairan secara signifikan. Minggu, (03/05/2026).
Berdasarkan rekaman video warga Desa Pelapis, kondisi tersebut berlangsung cukup luas. Oleh sebab itu, masyarakat menduga aktivitas perusahaan, yakni PT Dharma Inti Bersama, berkontribusi terhadap peristiwa tersebut.

Supiandi, nelayan setempat, menyatakan bahwa perubahan warna laut bukan pertama kali terjadi. “Kami menilai perusahaan tidak maksimal dalam mengendalikan limpasan air hujan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kondisi ini berpotensi melanggar ketentuan dalam dokumen AMDAL. Dugaan tersebut mengarah pada ketidaktaatan terhadap kewajiban pengelolaan lingkungan hidup.
BACA JUGA: KLHK Sanksi PT Well Harvest Winning di Ketapang
Sejalan dengan itu, Kepala Dusun Wasmiyadi meminta evaluasi menyeluruh terhadap dokumen AMDAL perusahaan. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan lintas instansi agar pengendalian dampak lingkungan berjalan efektif.
“Instansi terkait harus turun langsung dan memastikan kewajiban perusahaan dipatuhi,” ujarnya.
Di sisi lain, para warga mengungkapkan kekhawatiran serius terhadap ekosistem pesisir. Sedimen halus yang terbawa ke laut dapat menutup permukaan terumbu karang dan padang lamun. Akibatnya, proses fotosintesis terganggu dan biota laut berisiko mati.
Selain itu, air yang semakin keruh menghambat penetrasi cahaya matahari. Kondisi tersebut kemudian menurunkan kadar oksigen terlarut, sehingga ikan dan organisme laut kesulitan bertahan hidup.
BACA JUGA: Pencemaran Laut di Kayong Utara? PT. DIB dan Kadis LH Diam
Tidak hanya itu, sedimen juga berpotensi membawa polutan, termasuk logam berat. Jika terakumulasi, zat tersebut dapat masuk ke rantai makanan dan membahayakan kesehatan manusia.
Dalam konteks hukum dan Regulasi, dugaan pencemaran ini dapat merujuk pada:
• UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait kewajiban pengendalian pencemaran.
• Kewajiban pelaksanaan dokumen AMDAL sebagai instrumen pencegahan dampak lingkungan.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif, perdata, hingga pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, hingga saat ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, Adi Yani, belum memberikan pernyataan resmi. Pihak manajemen PT Dharma Inti Bersama melalui Seno Ario Wibowo juga belum merespons permintaan konfirmasi.
PEWARTA: SPD.
EDITOR: REDAKSI.
