RAJAWALIBORNEO.COM. Pontianak, Kalimantan Barat – Penyidikan dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah semakin mengerucut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya memeriksa pejabat teknis, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pengambil kebijakan pada masa proyek berjalan. Rabu, (29/04/2026).
BACA JUGA: KPK Periksa 6 Saksi Kasus PUPR Mempawah
Pemeriksaan Intensif dan Strategi Penyidikan., Pada Selasa 28 April 2026, penyidik memeriksa Kepala Dinas PUPR Mempawah, Hamdani, di Polda Kalimantan Barat. Selain itu, lima saksi lain turut dimintai keterangan guna memperkuat konstruksi perkara.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, “Pemeriksaan ini krusial untuk memetakan aliran dana.” Dengan demikian, penyidik tidak hanya mengumpulkan keterangan administratif, tetapi juga mengurai hubungan antar pihak yang terlibat.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa 17 ASN dan dua pihak swasta. Dari proses tersebut, penyidik memperoleh dokumen penting yang kemudian dianalisis untuk mengungkap pola pengadaan.
BACA JUGA: Rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan Digeledah KPK
Selanjutnya, penyidik menelusuri proyek Jalan Sekabuk Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama Sei Sederam. Kedua proyek tersebut dibiayai melalui DAK dan dilaksanakan pada periode kepemimpinan Ria Norsan sebagai Bupati Mempawah.
Oleh sebab itu, fokus penyidikan kini tidak hanya pada pelaksana teknis, melainkan juga pada kemungkinan adanya arahan atau perintah dari level yang lebih tinggi.
KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu pihak swasta dan pejabat pengadaan. Penetapan ini menunjukkan bahwa dugaan korupsi dilakukan secara terstruktur.
BACA JUGA: Arif Rinaldy Bertemu Elite Politik, Publik Sorot Dugaan Lobi Kasus KPK
Lebih lanjut, penyidik mendalami indikasi aliran dana ke pihak tertentu. Bahkan, kemungkinan adanya perintah langsung dalam proses tender dan pelaksanaan proyek juga sedang diusut.
Ria Norsan, yang kini menjabat Gubernur Kalimantan Barat, telah dua kali diperiksa sebagai saksi. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah dinas dan kediaman pribadinya.
Meski demikian, statusnya masih sebagai saksi. Namun, KPK menegaskan bahwa setiap pihak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila alat bukti telah mencukupi.
Secara hukum, perkara ini berpotensi melanggar:
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor (perbuatan melawan hukum)
Pasal 3 UU Tipikor (penyalahgunaan kewenangan)
Kedua pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi pihak yang memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Kasus ini menjadi sorotan luas karena proyek infrastruktur yang seharusnya mendukung pembangunan justru diduga menimbulkan kerugian negara.
Oleh karena itu, publik menuntut transparansi dan ketegasan penegak hukum. Pada akhirnya, masyarakat berharap KPK segera mengungkap aktor utama di balik perkara ini.
PEWARTA: FPK.
EDITOR: REDAKSI.
