KPK Periksa 6 Saksi Kasus PUPR Mempawah

KPK Periksa 6 Saksi Kasus PUPR Mempawah

RAJAWALIBORNEO.COM.       Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan dugaan korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Terbaru, enam saksi diperiksa guna mengurai konstruksi perkara, khususnya terkait perhitungan kerugian negara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut berfokus pada kebutuhan audit. “Pemeriksaan para saksi terkait penghitungan kerugian negara oleh auditor,” katanya di Jakarta, Jumat (24/94/2026).

BACA JUGA: KPK Perdalam Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Mempawah

Dengan demikian, keterangan para saksi dinilai krusial karena akan menjadi dasar dalam menentukan nilai kerugian negara secara akuntabel.

Sementara itu, para saksi yang diperiksa berasal dari pihak swasta dan perusahaan konsultan. Mereka meliputi direktur hingga staf administrasi yang diduga terlibat dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan proyek.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Mempawah Kian Terkuak

Tidak hanya itu, keterlibatan pihak eksternal mengindikasikan adanya potensi penyimpangan dalam rantai pengadaan barang dan jasa. Oleh karena itu, penyidik menelusuri aliran pekerjaan serta dokumen pendukung proyek secara lebih rinci.

Di tahap sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu lainnya berasal dari sektor swasta.

Meski begitu, identitas mereka belum diungkap ke publik. Langkah ini diambil agar proses penyidikan tidak terganggu serta untuk menjaga integritas pembuktian.

BACA JUGA: Korupsi Jalan Mempawah, Dinasti Terancam Runtuh

Pada sisi lain, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada 25 hingga 29 April 2025. Operasi tersebut mencakup wilayah Mempawah, Sanggau, hingga Pontianak.

Dari kegiatan itu, penyidik menyita berbagai dokumen penting serta barang bukti elektronik. Selanjutnya, barang bukti tersebut dianalisis untuk menguatkan dugaan tindak pidana korupsi.

Secara hukum, perkara ini berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Apabila terbukti, para pelaku dapat dikenakan pasal terkait penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Selain itu, perhitungan kerugian negara oleh auditor menjadi elemen penting dalam pembuktian di persidangan.

Dengan perkembangan ini, KPK diperkirakan akan terus memanggil saksi tambahan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru seiring pendalaman alat bukti.

PEWARTA: FPK.

EDITOR: REDAKSI.

error: Content is protected !!