RAJAWALIBORNEO.COM. Muratara, Sumatera Selatan – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Ulu Sungai Tiku, Kecamatan Karang Jaya, tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga memunculkan dugaan keterlibatan oknum aparatur desa. Selain itu, praktik ini disinyalir berlangsung secara sistematis dan terorganisir. Kamis, (09/04/2024).
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, kondisi Sungai Tiku saat ini berada pada tingkat pencemaran yang mengkhawatirkan. Air sungai tampak keruh pekat, sementara limbah tambang diduga dibuang langsung tanpa pengolahan.
Lebih jauh, penggunaan bahan kimia seperti merkuri mengindikasikan potensi pencemaran berat. Oleh sebab itu, ekosistem sungai dilaporkan rusak total, bahkan biota air hampir tidak ditemukan lagi.
Sementara itu, muncul dugaan bahwa oknum pemerintah desa tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya. Bahkan, sejumlah warga menilai adanya indikasi keterlibatan langsung dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
Seorang warga menyatakan,“Kami menduga ada pembiaran. Bahkan, ada indikasi oknum desa ikut terlibat dalam aktivitas tambang.”
Selain itu, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa seorang mantan kepala desa di wilayah Karang Jaya, berinisial MBE, diduga memiliki alat berat yang digunakan dalam kegiatan PETI di Desa Muara Tiku.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum. Di antaranya, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur penambangan tanpa izin.
Selain itu, apabila terdapat unsur pembiaran atau penyalahgunaan kewenangan, maka dapat dikaitkan dengan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat. Bahkan, jika ditemukan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, maka ketentuan tindak pidana korupsi juga berpotensi diterapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, dampak yang ditimbulkan tidak hanya bersifat ekologis, tetapi juga sosial. Warga kehilangan sumber mata pencaharian dari sektor perikanan sungai. Selain itu, ancaman kesehatan meningkat akibat kemungkinan kontaminasi air sumur oleh limbah beracun.
Dengan demikian, masyarakat mendesak aparat penegak hukum, baik di tingkat Polres maupun Polda, untuk segera melakukan penyelidikan. Mereka juga meminta Dinas Lingkungan Hidup turun langsung guna melakukan uji kualitas air dan penindakan administratif.
Hingga saat ini, pihak kepala desa yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan klarifikasi resmi ketika dikonfirmasi oleh awak media.
PEWARTA: JUN.
EDITOR: REDAKSI.
