RAJAWALIBOTNEO.COM. Muratara, Sumatera Selatan – Keputusan Polres Muratara menghentikan penyidikan kasus sengketa lahan antara pengurus atas nama Drs. Abdul Jabbar dengan PT AMR melalui penerbitan SP3 memicu polemik. Pasalnya, proses tersebut diduga tidak melibatkan pelapor dalam tahapan penting gelar perkara. Senin, (23/02/2026).
Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Muratara, Hendra Bahalis, yang juga bertindak sebagai penerima kuasa, secara terbuka mempersoalkan prosedur tersebut. Ia menilai langkah penghentian penyidikan dilakukan tanpa transparansi.
“Tidak ada undangan gelar perkara kepada saya sebagai pelapor. Tiba-tiba SP3 sudah terbit,” ungkap Hendra.
Menurut Hendra, informasi mengenai penghentian penyidikan justru ia peroleh melalui kiriman foto surat SP3. Sementara itu, dokumen fisik surat tersebut diantarkan langsung oleh penyidik ke rumah kliennya di Karangdapo.
Fakta ini, lanjutnya, menimbulkan tanda tanya terkait mekanisme penyampaian informasi kepada pihak pelapor. Padahal, secara prosedural, pelapor seharusnya dilibatkan dalam proses gelar perkara sebelum keputusan diambil.
Lebih jauh, Hendra menilai penerbitan SP3 tersebut berpotensi cacat hukum. Ia menyebutkan bahwa prosedur gelar perkara merupakan tahapan penting yang tidak boleh diabaikan.
Oleh sebab itu, jika benar proses tersebut dilangkahi, maka keputusan penghentian penyidikan dinilai tidak memenuhi asas keadilan dan kepastian hukum.
“Ini bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut hak pelapor dalam proses hukum,” tegasnya.
Sebagai respons, Hendra memastikan pihaknya tengah menyiapkan langkah praperadilan. Upaya ini dilakukan untuk menguji sah atau tidaknya penerbitan SP3 oleh Polres Muratara.
Selain itu, ia juga menekankan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.
Di tengah polemik ini, Hendra berharap aparat penegak hukum dapat lebih transparan dan profesional dalam menangani perkara. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap institusi hukum tetap terjaga.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen untuk memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum yang sah.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara benar agar menghasilkan keadilan yang nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.
PEWARTA: JUN
EDITOR: REDAKSI.
