Somasi DPP IWO Indonesia ke Kades Sukahurip Terkait Dugaan Utang Rp60 Juta

Somasi DPP IWO Indonesia ke Kades Sukahurip Terkait Dugaan Utang Rp60 Juta

RAJAWALIBORNEO.COM.     Bekasi, Jawa Barat – Dugaan wanprestasi yang melibatkan Kepala Desa Sukahurip, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, berinisial H. Aan Kurniawan, mulai mencuat ke publik setelah Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPP IWO Indonesia) secara resmi melayangkan somasi. Rabu, (18/03/2026).

Langkah ini tidak hanya menandai eskalasi persoalan ke ranah hukum, tetapi juga membuka potensi pengawasan terhadap penggunaan dana yang diklaim berkaitan dengan kegiatan desa.

Kades Sukahurip Disomasi IWO Indonesia Terkait Dugaan Wanprestasi.
DOK. Kades Sukahurip Disomasi IWO Indonesia Terkait Dugaan Wanprestasi.

Ketua Umum DPP IWO Indonesia, Dr. H. NR. Icang Rahardian, menyatakan bahwa somasi diterbitkan sebagai langkah terakhir.

Sebelumnya, berbagai pendekatan persuasif telah dilakukan secara bertahap.

Namun demikian, hingga batas waktu yang dijanjikan, penyelesaian tidak kunjung terealisasi. Oleh karena itu, organisasi memutuskan untuk menempuh jalur hukum sebagai bentuk penegakan hak.

BACA JUGA: Ketum IWO Indonesia Desak APH Tindak Kades Tanjung Perada

Berdasarkan dokumen yang dihimpun, perkara ini bermula pada 2 Oktober 2024. Pada saat itu, H. Aan Kurniawan diduga menerima pinjaman tunai sebesar Rp60 juta dari Icang Rahardian.

Selanjutnya, dana tersebut disebut digunakan untuk “kegiatan desa”.

Akan tetapi, hingga kini belum terdapat kejelasan rinci mengenai bentuk kegiatan yang dimaksud maupun pertanggungjawabannya.

Di sisi lain, penagihan telah dilakukan melalui Sekretaris DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi. Bahkan, pihak Kepala Desa sempat menyampaikan komitmen untuk melunasi utang sebelum Idulfitri 1447 H.

Meski demikian, janji tersebut tidak dipenuhi. Akibatnya, somasi resmi pun dilayangkan sebagai peringatan keras.

BACA JUGA: Ketum IWO Indonesia Tanggapi Putusan MK soal Perlindungan Wartawan

Dalam surat somasi bernomor 54/DPP-IWOI/AUD/III/2026, diberikan tenggat waktu 3 x 24 jam. Jika kewajiban tetap diabaikan, maka sejumlah langkah tegas akan ditempuh.

Pertama, laporan pidana terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan sesuai Pasal 378 dan 372 KUHP akan diajukan.

Kedua, laporan administratif akan disampaikan kepada pemerintah daerah, termasuk DPMD Kabupaten Bekasi.

Ketiga, publikasi luas akan dilakukan guna mendorong transparansi.

“Tindakan ini merupakan bentuk wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata,” tegas Icang Rahardian.

Ia juga menambahkan bahwa tindakan tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap aparatur desa.

Lebih jauh, kasus ini tidak hanya dipandang sebagai sengketa pribadi. Sebaliknya, persoalan tersebut dinilai memiliki dimensi etik karena melibatkan pejabat publik.

Dengan demikian, pengawasan dari instansi terkait menjadi krusial. Sejalan dengan itu, tembusan somasi telah disampaikan kepada Pj Bupati Bekasi, Inspektorat, serta DPMD.

Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan akuntabilitas dan menjaga integritas tata kelola pemerintahan desa.

PEWARTA: RYS.

EDITOR: REDAKSI.

error: Content is protected !!