RAJAWALIBORNEO.COM. Muratara, Sumatera Selatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi tersebut, dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan petugas.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Poros Desa Remban, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial HS (46), warga Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit, serta AS (40), warga Desa Beringin Sakti, Kecamatan Rawas Ilir. Berdasarkan keterangan polisi, keduanya berprofesi sebagai petani dan buruh tani.
Selain itu, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tersangka AS dinyatakan positif narkotika berdasarkan tes urine yang dilakukan oleh petugas.
Kasat Reserse Narkoba Polres Muratara IPTU Marhan Saputra, S.H., melalui Kasi Humas IPDA Darusalam, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah Rawas Ulu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua tersangka di lokasi kejadian.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,78 gram,” ujar IPDA Darusalam.
Selain narkotika jenis sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu unit sepeda motor Vega ZR tanpa body, satu helai tisu, serta satu bungkus plastik warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Saat ini, kedua tersangka telah ditetapkan sebagai pengedar dan diamankan di Mapolres Muratara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara.
Polres Musi Rawas Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Pewarta: JUN
Editor: Redaksi.
