RAJAWALIBORNEO.COM. Jakarta – Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Rp 100 juta tidak boleh dikenakan agunan tambahan. Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh bank penyalur di Indonesia.
Kebijakan Tanpa Agunan“Dari Rp1 juta sampai Rp 100 juta, pinjaman tanpa agunan. Final,” tegas Maman saat jumpa pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin, 17 November 2025. Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mempermudah akses pembiayaan UMKM.
Pengawasan Ketat Terhadap Praktik BankMaman mengakui, meskipun kebijakan sudah jelas, masih terdapat oknum bank yang meminta jaminan kepada debitur kecil. Oleh sebab itu, ia meminta agar masyarakat melaporkan kejadian tersebut secara resmi agar dapat ditindaklanjuti.
“Jika ada temuan dan terbukti, kami tidak akan mencairkan subsidi bunga kepada bank tersebut,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah siap menjatuhkan sanksi berat, termasuk menghentikan subsidi bunga bagi bank yang melanggar ketentuan.Upaya Pemerintah Memberikan PerlindunganMenurut Maman, sanksi sudah pernah dijatuhkan kepada beberapa bank yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Sudah ada beberapa bank yang disanksi,” tambahnya. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mendukung UMKM serta menegakkan aturan pembiayaan.
Pewarta: Ardi.
Editor: Syafarudin Delvin.
