RAJAWALIBORNEO.COM. Sambas, Kalimantan Barat – Aktivitas pangkalan pasir yang diduga ilegal di Dusun Jaur, Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas, kembali menyita perhatian publik. Meski tidak memiliki izin resmi, kegiatan penambangan pasir tersebut masih berlangsung dan menimbulkan kesan seolah kebal terhadap hukum. Sabtu (18/10/2025).

Ketua Laskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia (LAKSRI) Kalimantan Barat, Revie, menegaskan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal di wilayah itu dapat mengancam kelestarian Sungai Sambas dan ekosistem sekitarnya.
“Penambangan tanpa izin ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat. Kami mendesak pihak berwenang segera menindak tegas serta menghentikan seluruh kegiatan tambang ilegal tersebut,” ujar Revie.
BACA JUGA: Ketua LIDIK Desak Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Kartiasa Sambas.
Revie menambahkan, pelaku usaha tambang pasir ilegal dapat dijerat dengan sanksi hukum berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” tegasnya.
BACA JUGA: DLHK Kalbar Bungkam, Warga Sambas Keluhkan Pangkalan Pasir.
Salah satu warga Dusun Jaur, Zakaria, menyampaikan bahwa keberadaan pangkalan pasir ilegal tersebut telah lama dilaporkan kepada pihak berwenang, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Namun, hingga kini belum ada tindakan hukum yang nyata.
“Kasus ini sudah kami laporkan bahkan sudah diberitakan di media online, cetak, dan live streaming, tapi belum ada langkah tegas. Seolah-olah mereka kebal hukum,” ungkap Zakaria.
Ia juga berharap agar pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum, mulai dari Pemerintah Kabupaten Sambas hingga Kapolri, segera turun tangan.
BACA JUGA: Warga Desak Tindak Tegas Tambang Pasir Ilegal di Kapuas.
“Warga meminta agar kegiatan penambangan dan pangkalan pasir ilegal segera dihentikan. Pemerintah juga kami minta untuk memperketat pengawasan agar kerusakan lingkungan tidak semakin parah,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris LAKSRI Kalimantan Barat, Reno, menekankan pentingnya peran pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penambangan ilegal.
“Pemerintah setempat wajib bertindak cepat dan tegas. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kegiatan penambangan ilegal kepada aparat yang berwenang,” ucap Reno.
Di akhir wawancara, Reno mengajak seluruh pihak untuk berperan aktif menjaga kelestarian alam.
“Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan dan melaporkan setiap aktivitas pangkalan atau tambang pasir ilegal yang merugikan negara. Dengan adanya laporan dan pemberitaan yang terus berlanjut, diharapkan ada penindakan nyata terhadap para pelaku, sehingga menimbulkan efek jera dan melindungi lingkungan di Kabupaten Sambas,” tutupnya.
Pewarta: Revie.
Editor: Syafarudin Delvin.