Truk Tabrak Pompa Solar di SPBU Kubu Raya, Diduga Berebut Antrean BBM Subsidi

Truk Tabrak Pompa Solar di SPBU Kubu Raya, Diduga Berebut Antrean BBM Subsidi

RAJAWALIBOERNEO.COM. Kubu Raya, Kalimantan Barat – Sebuah truk dilaporkan menabrak mesin pompa pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di SPBU No.64.783.19, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, pada Jumat (10/10/2025) pagi. Peristiwa tersebut mendadak viral setelah rekaman videonya beredar di berbagai grup WhatsApp warga.

Diduga Berebut Antrean, Truk Tabrak Mesin Pompa Solar di SPBU Kubu Raya
DOK. Diduga Berebut Antrean, Truk Tabrak Mesin Pompa Solar di SPBU Kubu Raya.

Kronologi dan Dugaan Penyebab., Dalam rekaman berdurasi singkat itu, terlihat truk yang mengantre tiba-tiba melaju dan menabrak mesin pompa di area SPBU.

Insiden itu diduga dipicu oleh perebutan antrean pengisian solar bersubsidi, yang selama ini menjadi persoalan di wilayah tersebut. Warga menilai antrean panjang di SPBU itu sudah sering terjadi dan kerap melibatkan truk-truk tidak layak jalan yang seharusnya tidak beroperasi.

BACA JUGA: SPBU 64.787.01 Diduga Langgar UU Migas, Masyarakat Desak Penindakan Tegas.

“Setiap hari antreannya penuh. Banyak truk yang seharusnya tidak jalan tapi ikut antre solar subsidi. Diduga mereka pemain atau pengepul yang menampung solar untuk dijual lagi,” ujar seorang sopir warga Teluk Bakung yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Aktivitas Mencurigakan di Sekitar SPBU., Beberapa warga juga mengaku sering melihat truk-truk yang usai mengantre di SPBU tersebut, kemudian masuk ke gudang-gudang tertutup di sekitar lokasi. Gudang itu diduga menjadi tempat penampungan dan pengaliran solar subsidi.

BACA JUGA: SPBU 64.795.01 Diduga Langgar Aturan Distribusi BBM di Sekadau Hilir.

“Kami sering lihat truk yang dari SPBU, sorenya masuk ke gudang itu. Di situ sering ada aktivitas bongkar solar,” ungkap seorang warga lainnya yang juga meminta namanya tidak dipublikasikan.

Aktivitas tersebut disebut sudah berlangsung cukup lama dan terkesan tidak diawasi oleh pihak berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU Lintang Batang belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi melalui pengawas lapangan maupun manajemen SPBU belum mendapat tanggapan.

BACA JUGA: Manajer SPBU di Sintang Ditangkap atas Kepemilikan Narkoba.

Sementara itu, Pertamina dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) juga belum merespons permintaan klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayah tersebut.

Warga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Kubu Raya dan Polda Kalimantan Barat, segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi di SPBU itu.

Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi berat, termasuk pidana penjara.

Hak Jawab dan Klarifikasi., Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Sumber informasi., Warga masyarakat Desa Teluk Bakung, Dusun Lintang Batang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Pewarta: ZL.

Editor: Syafarudin Delvin.

error: Content is protected !!