Sintang, Kalimantan Barat – Polemik pelelangan aset tanah milik keluarga almarhum Azwar Riduan kembali mencuat. Aset tersebut dilelang hanya berdasarkan fotokopi sertifikat hak milik (SHM), padahal sertifikat asli masih berada di tangan para ahli waris. Ironisnya, lelang juga menyita mesin- mesin pabrik yang berdiri di atas tanah tersebut.
Pihak yang Dirugikan yaitu para Ahli waris Azwar Riduan menegaskan, hak kepemilikan mereka dirampas secara sewenang-wenang. Mereka merasa dirugikan oleh penyelenggara lelang, yaitu KPKNL Pontianak, yang dianggap tidak profesional.
Selain itu, nama Heri alias Tan Hwa Hian disebut menguasai aset yang bukan haknya. Dugaan keterlibatan beberapa oknum pemerintah, mulai dari pengadilan, kejaksaan, Bank BRI, hingga BPN Sintang, memperkuat kecurigaan adanya persekongkolan.
Tidak hanya itu, kasus ini berawal dari perkara korupsi yang menjerat Effendy pada 1998. Meskipun demikian, aset yang dilelang bukan miliknya, melainkan milik keluarga Azwar Riduan.
Di sisi lain, dukungan datang dari Ibu Linda, perwakilan DPD GPN 08 Kalbar, yang menyatakan siap memberikan bantuan hukum untuk memperjuangkan keadilan.
Kronologi dan Lokasi Sengketa Tanah yang disengketakan, tepatnya terletak di Sungai Ukoi, Km. 13, Kecamatan Tebelan, Kabupaten Sintang, yang kini dikenal sebagai Desa Balai Agung. Lelang dilakukan KPKNL Pontianak pada tahun 2001, sedangkan perkara korupsi Effendy telah lebih dulu terjadi pada 1998.
Alasan Lelang Dianggap Cacat Hukum., Tuntutan keadilan keluarga Azwar Riduan didasari oleh beberapa alasan kuat., Kesalahan subjek lelang – SHM yang dilelang tercatat atas nama Azwar Riduan, bukan Effendy, sehingga penyitaan tidak relevan.
Tidak adanya otentisitas dokumenĀ Proses lelang hanya memakai fotokopi SHM, sementara dokumen asli masih berada di tangan ahli waris.
Absennya dasar utang-piutang Keluarga Azwar Riduan menegaskan mereka tidak memiliki utang di bank mana pun, sehingga tidak ada alasan sah untuk melelang aset tersebut.
Dugaan Penyalahgunaan wewenang dalam kasus tanah tersebut;
1. Kasus ini diduga muncul akibat adanya penyalahgunaan wewenang dan persekongkolan antar oknum instansi negara.
2. Pengadilan Negeri Sintang diduga melakukan penyitaan yang salah sasaran, sementara KPKNL Pontianak nekat melaksanakan pelelangan meski tanpa dokumen sah.
3. Kondisi tersebut menggambarkan lemahnya sistem hukum, di mana hak kepemilikan warga bisa dirampas hanya berbekal fotokopi dokumen tanpa verifikasi menyeluruh.
Editor: Syafarudin Delvin.
