RAJAWALIBORNEO.COM. Muratara, Sumatera Selatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) mengamankan dua tersangka kasus peredaran narkotika, salah satunya merupakan anggota Polri.
Penangkapan dilakukan pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 17.15 WIB di Desa Kampung 7, Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan.
Identitas Tersangka dan Hasil Tes Urine., kedua pelaku adalah MS (35), seorang ibu rumah tangga asal Desa Lawang Agung, dan Brigpol RK (38), anggota Polri yang bertugas di Sat Samapta Polres Muratara. Berdasarkan hasil tes urine, keduanya positif mengandung AMP dan MET.
Barang Bukti yang Disita Dari lokasi penggerebekan, petugas menemukan total 10,59 gram sabu serta satu butir pil ekstasi berlogo Minion. Barang bukti tersebut terdiri atas:
– 17 bungkus plastik bening berisi sabu seberat bruto 10,16 gram.
– 2 bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat bruto 0,43 gram.
– 1 butir pil ekstasi warna kuning berlogo Minion seberat bruto 0,45 gram.
Kronologi Penangkapan Kapolres Muratara melalui Kasat Narkoba, Iptu Marhan, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi terkait dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah di Desa Lawang Agung.
“Saat dilakukan penggeledahan, Brigpol RK kedapatan menyimpan dua paket kecil sabu dan satu butir pil ekstasi,” ujar Iptu Marhan. Sementara itu, MS sempat mencoba melarikan diri sambil membuang barang bukti, namun berhasil ditangkap kembali bersama 17 paket sabu yang dibawanya.
Proses Hukum dan Asal Barang Bukti., usai penangkapan, kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Muratara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Berdasarkan hasil penyelidikan, barang bukti tersebut dibeli dari seseorang berinisial H (DPO) yang beralamat di Singkut, Sarolangun, Jambi. Hingga kini, petugas masih memburu pemasok tersebut.
Pewarta: JUN.
Editor : Syafarudin Delvin.
