KPK Sita Aset Mewah Terkait Dugaan Korupsi Akuisisi PT JN

KPK Sita Aset Mewah Terkait Dugaan Korupsi Akuisisi PT JN

Rajawaliborneo.com.       Surabaya – Pada pekan ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap delapan bidang aset tanah dan bangunan yang berlokasi di Kota Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (24/05/2025).

Dari delapan bidang aset tersebut, tiga di antaranya merupakan rumah yang berada di kawasan perumahan mewah di Surabaya.

BACA JUGA: OTT KPK Pj Wali Kota Pekanbaru: 8 Orang Ditangkap, Rp 6,8 Miliar Disita.

Ketiga rumah itu ditaksir memiliki nilai kurang lebih sebesar Rp500 miliar (lima ratus miliar rupiah). Aset-aset tersebut merupakan bagian dari harta senilai Rp1,2 triliun yang sebelumnya telah disita oleh KPK pada Desember 2024.

BACA JUGA: Aksi FASI di KPK, Soroti Korupsi Turun-Temurun Mempawah.

Selain melakukan pemasangan tanda penyitaan, penyidik KPK juga menggelar kegiatan penggeledahan di dua rumah yang berada di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Dari penggeledahan tersebut, turut disita uang tunai sebesar kurang lebih Rp200 juta, perhiasan senilai sekitar Rp800 juta, satu buah jam tangan mewah bertahtakan berlian, serta satu cincin berlian.

BACA JUGA: OTT KPK di Pemkab Sidoarjo 11 Orang di Tangkap Satu Orang Di tetapkan Sebagai Tersangka.

Tindakan penyitaan dan penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019–2022.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Satu orang berasal dari pihak swasta, sedangkan tiga lainnya merupakan pihak internal PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Aset-aset yang disita tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani dan akan diajukan untuk dirampas oleh negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Pewarta : ARDI.

Editor    : Syafarudin Delvin.

error: Content is protected !!