Rajawaliborneo.com. Muratara, Sumatera Selatan – Musik remix kembali terdengar, kali ini pada salah satu hajatan di Desa Suka Menang. Acara tersebut diadakan di lapangan yang terletak di sebelah Masjid Az-Zahra, Desa Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan, pada 7 November 2024.
Sangat disayangkan, Camat Karang Jaya dan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat belum pernah memberikan sosialisasi atau himbauan terkait Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang melarang penggunaan musik remix. Berdasarkan informasi yang kami terima, ada sanksi berat yang mengancam desa yang melanggar larangan ini, termasuk pemotongan anggaran dana desa.
Peringatan dari Kapolda Sumatera Selatan terkait larangan musik remix, yang dianggap bisa membuka peluang peredaran narkoba dan minuman keras, tampaknya tidak diindahkan oleh masyarakat maupun beberapa pihak yang terkesan melakukan pembiaran.
Kepala Desa Suka Menang, Alfatah, hingga saat ini belum dapat memberikan penjelasan terkait seringnya pemutaran musik remix dan DJ dalam hajatan-hajatan di desa tersebut, yang bahkan berlangsung tanpa surat izin resmi.
Terkait hal ini, awak media telah mencoba menghubungi Kapolsek Karang Jaya, Antoni, dan Camat Karang Jaya, Hendri Kusuma Patra Jaya, SH., MH. Namun, hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak tersebut.
Pewarta : JUN.