RAJAWALIBORNEO.COM. Pontianak , Kalimantan Barat – Penanganan dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 8 tahun di lingkungan Sekolah Rakyat Kota Pontianak kini mendapat sorotan serius. Keluarga korban belum puas terhadap perkembangan penanganan perkara yang dilaporkan sejak Juli 2026 tersebut.
Di tengah tuntutan keadilan itu, tujuh pengacara perempuan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kalimantan Barat resmi mengambil langkah pendampingan hukum terhadap korban.
Kehadiran tim kuasa hukum tersebut sekaligus menjadi perhatian terhadap tanggung jawab perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Sebab, sekolah semestinya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan berkembang, bukan tempat yang menyisakan persoalan serius terkait keselamatan mereka.
BACA JUGA: Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Sambas Dilaporkan ke Polisi
Ketua LBH HWCI Kalbar, Eka Nurhayati Ishak, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal pemenuhan hak-hak korban. Namun, ia mengingatkan bahwa penanganan perkara harus dilakukan secara hati-hati karena anak-anak yang berhadapan dengan hukum, baik korban maupun pihak yang diduga sebagai pelaku, sama-sama membutuhkan perlindungan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami berkomitmen menjaga dan melindungi hak-hak anak, terutama yang berkaitan dengan korban. Namun, karena pihak yang diduga sebagai pelaku juga masih di bawah umur, kami akan memberikan pendampingan terhadap pemenuhan hak-hak tersebut,” tegas Eka, Sabtu (31/10/2026).
Langkah LBH HWCI Kalbar tidak berhenti pada pendampingan administratif maupun proses hukum semata. Eka menilai pemulihan psikologis korban harus menjadi perhatian utama agar dampak peristiwa yang dialaminya tidak semakin membebani kondisi mental anak.
BACA JUGA: LBH, Minta Penyidik Polres Ketapang Jeli Menindak Tegas Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan
Terlebih lagi, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam perkara ini, terdapat tiga anak yang diduga terlibat sebagai pelaku, masing-masing berusia 8, 12, dan 15 tahun.
Kondisi tersebut menuntut penanganan yang profesional, objektif, dan tidak mengabaikan hak setiap anak yang berhadapan dengan hukum. Di satu sisi, korban berhak memperoleh perlindungan dan pemulihan. Di sisi lain, anak yang diduga sebagai pelaku juga tetap berhak mendapatkan perlakuan sesuai sistem peradilan pidana anak.
Karena itu, proses penanganan tidak boleh berjalan tanpa memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
Sorotan terhadap perkara ini juga disampaikan Ketua DPP Ormas Mangkok Merah Kalbar, Iyen Bagago. Ia menyayangkan munculnya dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan yang seharusnya memberikan jaminan keamanan bagi anak-anak.
“Kami mendukung agar kasus ini diproses sesuai aturan yang berlaku. Orang tua menitipkan anak-anak mereka untuk mendapatkan pendidikan yang lebih baik, sehingga kejadian seperti ini sangat disayangkan,” ungkap Iyen.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup disikapi dengan menunggu proses hukum berjalan. Sebaliknya, evaluasi terhadap sistem pengawasan dan mekanisme perlindungan anak di lingkungan sekolah perlu dilakukan secara menyeluruh.
Iyen juga memastikan pihaknya siap bersinergi dengan tim kuasa hukum untuk mengawal perkembangan perkara. Ia mendesak pihak sekolah dan Dinas Sosial Kota Pontianak agar tidak pasif dalam memastikan perlindungan serta pemulihan korban.
Persoalan ini sekaligus menjadi momentum untuk mengevaluasi pelaksanaan program pendidikan dan perlindungan anak, khususnya terkait pengawasan terhadap aktivitas anak selama berada di lingkungan sekolah.
Namun demikian, evaluasi tidak boleh berhenti pada pernyataan normatif. Mekanisme pengawasan, prosedur penanganan pengaduan, pendampingan psikologis, serta langkah pencegahan harus menjadi bagian dari perhatian pihak terkait.
Publik juga membutuhkan kejelasan mengenai langkah yang telah dilakukan pihak sekolah dan Dinas Sosial Kota Pontianak sejak perkara tersebut dilaporkan pada Juli 2026.
Hingga seluruh fakta terungkap melalui proses yang berwenang, asas praduga tak bersalah dan perlindungan identitas anak harus tetap dijunjung tinggi. Kasus ini bukan semata persoalan penegakan hukum, melainkan juga ujian terhadap keseriusan seluruh pihak dalam menjamin keselamatan anak di lingkungan pendidikan.
Caption, Tim kuasa hukum LBH HWCI Kalbar dipimpin Eka Nurhayati Ishak (tengah) bersama Ketua DPP Ormas Mangkok Merah Kalbar, Iyen Bagago, berfoto bersama pengasuh dan pengelola Sekolah Rakyat Kota Pontianak, Sabtu (31/10/2026).
Pertemuan tersebut merupakan bagian dari pengawalan dugaan perkara kekerasan seksual terhadap anak sekaligus mendorong evaluasi pengawasan dan penguatan sistem perlindungan anak di lingkungan sekolah.
PEWARTA: FPK.
EDITOR: REDAKSI.
