Tiga Layanan Publik, Satu Tuntutan Kepastian

Tiga Layanan Publik, Satu Tuntutan Kepastian

RAJAWALIBORNEO.COM. Singkawang, Kalimantan Barat – Pelayanan publik kembali diuji di Kota Singkawang. Kali ini, sorotan masyarakat mengarah pada tiga sektor berbeda tetapi memiliki persoalan yang hampir sama: air bersih, kepastian pertanahan dan konektivitas udara. Rabu, (07/10/2026).

Perumda Air Minum Gunung Poteng (PAMGP), Kantor Pertanahan Kota Singkawang, hingga Bandara Singkawang dinilai perlu memberikan jawaban yang lebih konkret atas persoalan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Suchrawardi, S.H.I., masyarakat pemerhati sosial Kota Singkawang, menilai persoalan tersebut tidak cukup dijawab dengan pernyataan normatif. Menurutnya, masyarakat membutuhkan informasi, kepastian serta tindak lanjut yang dapat diukur.

“Pelayanan publik harus berjalan semakin baik, adil, transparan dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” kata Suchrawardi.

BACA JUGA: Air Macet, Tagihan Jalan, PAMGP Dipertanyakan

Pada sektor air bersih, persoalan yang muncul tergolong sederhana tetapi menyentuh kebutuhan dasar. Ketika distribusi air terganggu dalam waktu lama, pelanggan tetap dihadapkan pada kewajiban pembayaran.

Kondisi tersebut, menurut Suchrawardi, layak dijelaskan secara terbuka oleh pengelola.

Ia tidak serta-merta menyimpulkan adanya pelanggaran. Sebab, gangguan distribusi dapat dipengaruhi banyak faktor, mulai dari keterbatasan air baku, kapasitas produksi, kerusakan jaringan hingga posisi pelanggan dalam sistem distribusi.

Namun, justru karena terdapat berbagai kemungkinan penyebab, penjelasan resmi menjadi penting.

BACA JUGA: Balik Nama Sertifikat Lambat, Warga Singkawang Desak ATR/BPN Bertindak

Masyarakat perlu mengetahui mengapa air tidak mengalir, berapa lama gangguan berlangsung, wilayah mana yang terdampak, bagaimana mekanisme pengaduan dan bagaimana perhitungan tagihan dilakukan selama pelayanan terganggu.

“Jika air tidak mengalir dalam waktu yang lama, bagaimana mekanisme perhitungan tagihan pelanggan? Apakah ada penyesuaian atau kompensasi bagi pelanggan yang tidak memperoleh pelayanan sebagaimana mestinya?” ujarnya.

Pertanyaan itu, kata dia, bukan semata-mata bentuk kritik. Sebaliknya, hal tersebut merupakan bagian dari tuntutan kewajaran antara kewajiban pelanggan dan tanggung jawab perusahaan daerah.

“Pelanggan mempunyai kewajiban membayar. Pada saat yang sama, perusahaan juga mempunyai tanggung jawab memberikan pelayanan yang baik kepada pelanggan,” katanya.

BPN dan Penyakit Jawaban ‘Masih Diproses., Persoalan kedua menyentuh sektor yang jauh lebih sensitif, pertanahan.

Sertifikat, balik nama dan administrasi pertanahan menyangkut kepastian hukum sekaligus aset bernilai tinggi bagi masyarakat. Karena itu, proses yang tidak jelas berpotensi menimbulkan keresahan.

Suchrawardi memahami bahwa pelayanan pertanahan tidak bisa diselesaikan hanya dengan satu meja atau satu tahapan. Pengukuran, pemeriksaan dokumen, validasi data dan aspek hukum merupakan bagian dari proses yang harus dipenuhi.

BACA JUGA: Syarifuddin Soroti Keamanan Bandara Singkawang

Akan tetapi, masyarakat tetap membutuhkan kepastian mengenai posisi berkasnya.

Sudah sampai tahap mana? Apa yang masih kurang? Siapa yang menangani? Berapa lama proses berikutnya?

Pertanyaan tersebut semestinya mendapatkan jawaban yang jelas dan terukur. “Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan jawaban ‘masih dalam proses’ tanpa kepastian,” tegasnya.

Dengan demikian, pelayanan pertanahan tidak hanya dituntut benar secara administratif, tetapi juga komunikatif kepada pemohon.

Kantor Pertanahan Kota Singkawang pun diharapkan meningkatkan keterbukaan informasi mengenai proses pelayanan, sehingga masyarakat tidak harus berulang kali datang hanya untuk mengetahui perkembangan berkas.

Sementara itu, sektor penerbangan menghadapi persoalan berbeda. Kabut asap yang menurunkan jarak pandang kembali berpengaruh terhadap operasional Bandara Singkawang.

Dari sisi keselamatan, keputusan untuk menunda atau mengganggu penerbangan ketika kondisi tidak memenuhi standar tentu harus dihormati. Keselamatan penumpang dan awak pesawat tidak boleh dikompromikan.

Namun, persoalannya tidak berhenti pada satu penerbangan yang tertunda.

Apabila gangguan berlangsung berulang, dampaknya dapat merembet ke sektor lain. Pelaku usaha, wisatawan, investor, masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan, hingga mobilitas antardaerah ikut merasakan konsekuensinya.

Karena itu, Suchrawardi mempertanyakan strategi jangka panjang pemerintah dalam menghadapi persoalan kabut asap.

“Bagaimana strategi jangka panjang pemerintah daerah bersama pemerintah pusat dan seluruh instansi terkait agar persoalan kabut asap tidak terus-menerus mengganggu keberlangsungan Bandara Singkawang?” ujarnya.

Menurut dia, pembukaan kembali penerbangan setelah kondisi jarak pandang membaik merupakan perkembangan positif. Namun, keberlanjutan operasional bandara membutuhkan penanganan persoalan yang lebih mendasar.

Bukan Sekadar Kritik, tetapi Uji Pelayanan., Jika ditarik dalam satu garis besar, tiga persoalan tersebut memperlihatkan kebutuhan yang sama.

PAMGP menyangkut hak masyarakat atas pelayanan air bersih. BPN menyangkut kepastian hukum atas tanah. Bandara menyangkut konektivitas dan masa depan ekonomi daerah.

Ketiganya berada di sektor berbeda. Meski demikian, masyarakat menghadapi pertanyaan yang sama: seberapa cepat, terbuka dan pasti pelayanan publik diberikan?

Suchrawardi menegaskan bahwa kritik tersebut tidak dimaksudkan untuk mencari kesalahan atau menjatuhkan lembaga tertentu.

“Kami sebagai masyarakat pemerhati sosial tidak bermaksud mencari kesalahan atau menjatuhkan pihak mana pun. Kami justru ingin mengajak semua pihak untuk duduk bersama, membuka data, mendengarkan keluhan masyarakat dan mencari solusi yang nyata,” katanya.

Menurutnya, pemerintah dan lembaga pelayanan publik tidak perlu alergi terhadap kritik. Sebaliknya, kritik dapat menjadi bahan evaluasi apabila disikapi secara terbuka.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pelayanan publik bukan hanya jumlah program yang diluncurkan. Ukurannya adalah apakah masyarakat benar-benar merasakan manfaat, kepastian dan kemudahan dari pelayanan tersebut.

Karena itu, Suchrawardi berharap pemerintah daerah serta seluruh instansi terkait tidak berhenti pada jawaban atas keluhan masyarakat.

“Jangan hanya memberikan jawaban atas keluhan masyarakat. Berikan pula solusi, kepastian dan tindak lanjutnya,” pungkasnya.

Singkawang, kata dia, harus dibangun melalui keterbukaan antara pemerintah dan masyarakat.

Pemerintah bekerja, masyarakat mengawasi. Pemerintah terbuka, masyarakat percaya.

Dengan pola tersebut, kritik tidak menjadi konflik. Sebaliknya, kritik dapat menjadi kontrol sosial sekaligus dorongan agar pelayanan publik di Kota Singkawang semakin profesional, transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

PEWARTA:JHON.

EDITOR: REDAKSI.

error: Content is protected !!