Rajawaliborneo.com. Melawi, Kalimantan Barat – Sebuah kapal tongkang bermuatan puluhan drum minyak terbakar di perairan Sungai Nanga Ella, Kecamatan Ella Hilir, Kabupaten Melawi pada Kamis (26/6/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Isiden tersebut menewaskan satu orang dan menyebabkan dua lainnya mengalami luka ringan.
BACA JUGA: Pertamina, SPBU, dan Hiswana Migas Bungkam Soal BBM Ilegal.
Berdasarkan informasi lapangan yang dihimpun dari warga setempat, kebakaran diduga terjadi saat proses pemindahan minyak dari drum di atas tongkang. Percikan api dari alat pompa memicu ledakan hebat yang langsung membakar seluruh muatan minyak.
Kapal tersebut diduga milik seorang warga berinisial JK, sementara drum-drum minyak yang diangkut diduga kuat milik H. Awang, seorang pengusaha distribusi bahan bakar yang disebut-sebut telah lama beroperasi di kawasan perairan pedalaman Kalimantan. Informasi sementara menyebutkan bahwa minyak tersebut akan dikirim ke wilayah Serawai.
BACA JUGA: Polresta Pontianak Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi di Kapal Tanker.
Korban tewas dalam kejadian ini diketahui berinisial M, yang merupakan salah satu kru kapal. Sementara dua orang lainnya, termasuk JK selaku pemilik kapal, hanya mengalami luka ringan dan telah dirujuk ke fasilitas medis terdekat untuk mendapat perawatan intensif.
Pihak kepolisian dan tim pemadam kebakaran masih menyelidiki penyebab pasti kebakaran, termasuk menelusuri legalitas muatan kapal dan izin distribusi bahan bakar yang diangkut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai status perizinan kapal dan minyak yang terbakar.
BACA JUGA: Pengangkutan BBM di Melawi Terekam Awak Media, Diduga Ilegal.
berasal dari aktivitas distribusi ilegal atau tidak memiliki izin sesuai ketentuan perundang-undangan, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang Cipta Kerja, yang mengancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain itu, jika terdapat aparat atau oknum yang membekingi aktivitas distribusi bahan bakar ilegal, maka dapat dikenakan pasal pidana pemberian bantuan terhadap tindak kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dan 56 KUHP, serta dapat diperluas dengan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara.
Terkait insiden ini, praktisi hukum dan pengamat energi Kalimantan Barat, Arif Rachman, S.H., M.H., menyatakan bahwa pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus segera bertindak tegas.
“Perdagangan dan distribusi bahan bakar tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi merupakan tindak pidana serius yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Jika dalam kasus ini terbukti ada praktik distribusi ilegal, seluruh pihak yang terlibat harus diproses hukum, termasuk beking di baliknya,” tegas Arif saat dihubungi secara terpisah.
Masyarakat di sekitar lokasi berharap agar tragedi ini menjadi momentum bagi aparat untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran bahan bakar, terutama di wilayah terpencil yang kerap luput dari kontrol resmi.
Pewarta : Toran.
Editor : Syafarudin Delvin.