Negara Rugi Triliunan Presiden Perintahkan Penertiban Tambang Ilegal

Rajawali.borneo.com.         Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara tegas memerintahkan pengambilalihan sekitar 300 ribu hektare lahan tambang ilegal yang berada di kawasan hutan.

Langkah ini merupakan respons atas temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mengidentifikasi potensi kerugian negara hingga Rp 700 triliun akibat aktivitas pertambangan tanpa izin.

BACA JUGA: Jaringan PETI di Sambas Terungkap, Diduga Libatkan Edi dan Aseng.

Perintah tersebut disampaikan dalam kerangka percepatan penegakan hukum dan pengembalian hak negara atas kawasan hutan yang disalahgunakan untuk pertambangan ilegal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Kepala BPKP, Yusuf Ateh, mengungkapkan hal ini saat menjadi narasumber dalam acara Leader’s Corner, ” Leading to Transform” yang digelar di Jakarta, Kamis 26 Juli 2025.

BACA JUGA: Tangkap AS Cukong Tambang Emas Ilegal.

“Karena perintah Pak Presiden., ambil dulu, nanti baru kita kasih denda illegal gain. Ambil dulu, kuasai kembali,” ujar Yusuf.

Berdasarkan hasil identifikasi BPKP, terdapat 4,2 juta hektare tambang yang berada di dalam kawasan hutan. Dari total tersebut, sekitar 296 ribu hektare dibulatkan menjadi 300 ribu hektare, ditetapkan sebagai prioritas utama untuk dikuasai kembali oleh negara.

Lahan-lahan tersebut diketahui mengandung komoditas bernilai ekonomi tinggi seperti emas, bauksit, dan batu bara. “Kalau kita pidanakan, itu namanya kerugian negara. Itu Rp 700 triliun,” tegas Yusuf.

BACA JUGA: Tiga Penambang Tewas Tertimbun Longsor di Tambang Emas Selimbau, Kapuas Hulu.

Penertiban ini dilaksanakan secara terpadu oleh lintas instansi, termasuk BPKP, Kejaksaan Agung, TNI, dan Polri. Kolaborasi antarlembaga dinilai menjadi kunci utama keberhasilan dalam memulihkan aset negara dan menertibkan pelaku usaha pertambangan ilegal.

“Ini kolaborasi luar biasa dengan Kejaksaan Agung dan dengan TNI-Polri. Karena enggak mungkin bekerja sendiri,” tandasnya.

Sebagai informasi, setiap aktivitas pertambangan di kawasan hutan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan izin pemanfaatan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pelaku usaha yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi administratif, perdata, hingga pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 dan Pasal 161 UU Minerba, serta ketentuan pidana dalam UU Kehutanan.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar penertiban administratif, tetapi merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan negara dan kelestarian lingkungan hidup.

Pewarta : N. Suharto, S.H

Editor     : Syafarudin Delvin.

error: Content is protected !!