Polres Muratara Tangkap Kurir Sabu di Rawas Ilir

Polres Muratara Tangkap Kurir Sabu di Rawas Ilir

Rajawaliborneo.com. Muratara, Sumatera Selatan – Satuan Reserse Narkoba Polres muratara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Tim berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang pemuda berinisial Heri lintar bin mustopa (49), yang diduga sebagai kurir sabu. Senin, (05/05/2025).

Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka yang berlokasi di Beringin makmur 2 kecamatan rawas ilir kabupaten muratara, 28/04/2025 ,pukul 18.00 wib di Rumah tersebut digerebek oleh anggota Satres Narkoba setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Total berat bruto dari barang bukti tersebut mencapai 1,86 gram.

Penggeledahan dilakukan secara transparan dan disaksikan oleh warga setempat untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya. Hal ini memperkuat dugaan bahwa Heri lintar hanya sebagai kurir i, namun juga terlibat dalam peredaran narkotika.

 Saat ini barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) sebagai pasal primer dan Pasal 112 ayat (1) sebagai pasal subsider Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang larangan memiliki, menyimpan, menguasai, dan mengedarkan narkotika golongan I.

Kapolres muratara, AKBP RENDY SURYA ADITAMA SH SIK,MH melalui Kasat Narkoba IPTU MARHAN SAPUTRA,SH Didampingi kasih humas DIDIAN menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Muratara dalam memerangi peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, termasuk menyasar para Bandar dan kurir yang menyuplai ke pengguna di tingkat lokal. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum kami,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres muratara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terkait dalam kasus ini. Polres muratara juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna menjaga lingkungan tetap bersih dari narkoba.

Pewarta : JUN.

Narkoba Senilai Rp 823 Miliar Ditemukan Berkat Dikencingi Anjing

Norfolk – Sejumlah besar kokain senilai 50 juta poundsterling atau Rp 832 miliar terdampar di dua pantai Norfolk, Inggris. Benda-benda terlarang itu ditemukan setelah seekor anjing kencing di atasnya.

Valerie McGee (70) menemukan kantong-kantong berisi kokain itu ketika sedang berjalan-jalan bersama Rudey, seekor anjing jenis Irish setter miliknya.

Dikutip dari Daily Mail pada Sabtu (11/2/2107), pensiunan ahli psikoterapi itu mengaku melihat tas-tas olahraga yang diikatkan bersama dengan wadah plastik yang menjadi pelampung.

Kata wanita itu kepada Sun, “Rudey ke sana dan mengendus-endus, lalu kencing di atas tas-tas itu. Mungkin karena merasa tertarik.”

“Tas-tas itu menjadi longgar diterpa gelombang dan terdampar di pantai.” Polisi kemudian datang dan memeriksanya.

Pihak National Crime Agency telah memulai investigasi terkait dalang di belakang pengiriman kokain yang kemudian terdampar di pantai, tapi warga sibuk bercanda seputar temuan itu.

Matthew Rivers, anggota tim penyidik NCA, mengatakan, “Kami berkerja sama dengan Border Force, Coastguard Agency, dan Norfolk Police untuk mengetahui bagaimana tas-tas itu bisa ada di sana.”

error: Content is protected !!