Rajawaliborneo.com. Muratara, Sumatera Selatan – Mantan Kepala Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Saharudin Mantan Kades Lubuk Mas Dituntut 5,6 Tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Tuntutan tersebut diajukan dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2021–2022 yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp800 juta.
Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (1/7/2025). Dalam sidang itu, JPU Willy Pramudya dan Ichsan Azwar secara bergantian membacakan tuntutan terhadap terdakwa.
Selain pidana penjara, Saharudin juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Plt Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Anita Asterida, SH, melalui Kepala Seksi Intelijen, Armein Ramdhani, menyatakan bahwa tuntutan tersebut telah mempertimbangkan unsur perbuatan pidana yang terbukti dilakukan oleh terdakwa.
“Hasil persidangan menunjukkan bahwa terdakwa Saharudin secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Armein kepada wartawan, Selasa (1/7/2025).
Dalam perkara ini, Saharudin dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.024.947.139. Apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayar, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Jika terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi, maka uang pengganti tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Armein menambahkan, sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 8 Juli 2025, dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.
Pewarta : JUN.
Editor : Syafarudin Delvin.