Diduga Dibekingi, Judi Tembak Ikan Bebas di Singkawang
Rajawaliborneo.com. Singkawang, Kalimantan Barat – Praktik perjudian jenis tembak ikan kembali masih tetap menjamur dan berlangsung secara terbuka pada hari di Kota Singkawang. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan terletak di samping Gang Sinar, Jalan Pulau Belitung, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat. Minggu, (15/06/2025).
Dok. Diduga Dibekingi, Judi Tembak Ikan Bebas beroperasi di Singkawang janji Kapolda Kalimatan Barat hanyalah Slogan .
Ironisnya, aktivitas ilegal tersebut berlangsung tanpa hambatan, seolah-olah mendapat perlindungan dari pihak-pihak tertentu.
Dari keterangan warga sekitar, tempat judi itu diduga kuat dimiliki oleh seorang pengusaha asal Malaysia yang dikenal dengan nama Ahui atau Afang. Ia disebut-sebut memiliki jaringan luas dan diduga membekingi operasional perjudian tersebut, sehingga aktivitas haram itu tetap berjalan lancar tanpa penindakan.
BACA JUGA: Pengamat Desak Polisi Tindak Judi Tembak Ikan di Singkawang.
“Setiap hari selalu ramai, pengunjungnya kebanyakan dari luar kota. Mereka main dari pagi sampai malam. Tapi sampai sekarang belum pernah ada penggerebekan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat pun mulai gerah dan mendesak aparat penegak hukum, baik dari Polres Singkawang, Polda Kalbar, hingga Mabes Polri, untuk bertindak tegas dan transparan.
BACA JUGA: Judi Tembak Ikan Marak di Singkawang dan Sambas, Diduga Dilindungi.
Perjudian seperti tembak ikan jelas melanggar hukum di Indonesia.
Pasal 303 KUHP menyebutkan bahwa, “Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, atau turut serta dalam perusahaan perjudian, dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.”
BACA JUGA: Judi Mesin Tembak Ikan Menjamur, Hukum Dipertanyakan.
Sementara itu, Pasal 27 ayat (2) UU ITE No. 19 Tahun 2016 menegaskan bahwa, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian dapat dikenakan pidana.”
Selain melanggar hukum, perjudian juga dinilai merusak moral masyarakat dan membuka celah bagi berbagai kejahatan lain seperti pencucian uang, peredaran narkotika, hingga tindak kriminal lintas negara.
BACA JUGA: Judi di Tengah Kota, Atensi Kapolri Diuji.
Tokoh masyarakat Kelurahan Pasiran secara tegas menyuarakan harapan warga. “Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Judi adalah kejahatan sosial. Jangan biarkan kota ini dicemari,” ujarnya.
Masyarakat meminta agar lokasi perjudian segera ditutup, pelaku dan pemiliknya ditangkap, dan aparat yang terlibat atau membiarkan aktivitas ini diperiksa secara transparan. (**)
Editor: Syafarudin Delvin