DPRD Soroti Proyek Galian Kabel Rp300 Juta

Rajawaliborneo.com.    Sumatera Barat – Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, pemerintah pusat telah memberikan kewenangan penuh kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat dalam pengelolaan jalan nasional di wilayah tersebut. Senin, ( 09/06/2025).

Dok. Pekerjaan Kabel di Padang–Painan Diwarnai Dugaan KKN.

BPJN Sumbar bertanggung jawab atas seluruh aspek jalan nasional, mulai dari perencanaan, pembangunan, pemeliharaan, hingga pengelolaan ruas jalan, termasuk jalan nasional Padang–Painan.

BACA JUGA: Galian Kabel SKTM Diduga Langgar SOP.

Terkait pemasangan kabel optik di jalan nasional, aturan teknisnya telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri PUPR No. 20/PRT/M/2010, yang menyatakan bahwa setiap pekerjaan pemasangan kabel optik harus dilakukan secara legal dan tidak boleh mengganggu fungsi jalan nasional.

Namun, belakangan ini, proyek galian kabel SKTM (Saluran Kabel Tegangan Menengah) di Nagari Siguntur Mudo, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, menuai polemik. Tim Rajawaliborneo.com Sumbar telah mengonfirmasi proyek tersebut kepada anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Mario Syahjohan, yang menyatakan rasa kecewanya.

BACA JUGA: Galian Kabel SKTM Diduga Menyimpang.

“Kami minta pekerjaan itu dilaksanakan sesuai spesifikasi dan aturan teknis. Jangan coba-coba kerjakan secara asal-asalan,” tegas Mario, politisi dari Fraksi Gerindra.

Ia juga menjelaskan bahwa pengelolaan jalan nasional berada di bawah kewenangan BPJN Sumbar, sedangkan untuk urusan teknis kabel, sebaiknya dikonfirmasi langsung kepada PT PLN (Persero) Wilayah Sumbar.

BACA JUGA: PT Fachri Gali Kabel di Pesisir Selatan Tanpa Izin.

Sementara itu, beredar informasi mengenai dugaan pemberian uang sebesar Rp100 juta dari pihak PT Fachri, pelaksana proyek, kepada oknum PU. Pernyataan tersebut diungkapkan oleh mandor proyek yang akrab disapa Riki Suryadi.

“Hebatnya, hampir seluruh masyarakat Siguntur Mudo sudah mendengar pernyataan tersebut,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

BACA JUGA: Dugaan Penyimpangan Pemasangan Kabel, Kontraktor dan PPK Disorot.

Korlap proyek di lapangan, Syafrizal, kerap menyebut nama Arif, yang disebut-sebut berkantor di BPJN Sumbar. Namun, hingga kini identitas dan peran Arif dalam proyek tersebut masih belum jelas.

Dari sejumlah informasi yang diterima, BPJN Sumbar memang telah memberikan izin resmi untuk penggalian kabel optik Telkom dan SKTM milik PLN dengan perhitungan teknis tertentu. Namun, tindakan teknisi PLN, Nurul, yang terkesan mengabaikan arahan lapangan dan tidak menggubris ucapan Syafrizal, justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Proyek yang disebut-sebut bernilai Rp300 juta tersebut diduga tidak transparan. Di lokasi pekerjaan, tidak ditemukan papan proyek, rambu peringatan, atau tanda keselamatan lainnya selain garis polisi (police line). Hal ini memperkuat dugaan adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Setelah pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran ini dipublikasikan beberapa kali pada Mei 2025, pihak Rajawaliborneo.com Sumbar mengaku bahwa nomor kontak mereka telah diblokir oleh teknisi PLN, Nurul. Tindakan ini semakin memperkuat asumsi publik bahwa ada upaya menutup-nutupi informasi dari pihak terkait dan menghindari klarifikasi terbuka.

Jika benar proyek ini dibiayai oleh negara, maka pertanggungjawaban secara hukum dan administratif sangat diperlukan. Di sisi lain, jika proyek tersebut didanai secara pribadi, maka transparansi mutlak dibutuhkan agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan.

Pewarta: Syamson.

Editor    : Syafarudin Delvin.

error: Content is protected !!