RAJAWALIBORNEO.COM. Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBB) Apung No 66.787.002 yang berlokasi di Dusun Marsedan Hilir, Desa Marsedan Raya, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan salah satu media online yang menyoroti pelayanan di SPBB tersebut. Sabtu, (04/10/2025).
Latar Belakang Pemberitaan., SPBB Apung 66.787.002 sebelumnya menjadi sorotan publik setelah muncul berita berjudul “Masyarakat Keluhkan Pelayanan SPBB Apung No 66.787.002 di Dusun Marsedan Hilir Kecamatan Semitau yang Diduga Janggal.”
Dalam pemberitaan itu disebutkan bahwa layanan SPBB diduga hanya melayani pengisian bahan bakar dalam jumlah besar. Selain itu, terdapat tuduhan adanya pelanggaran dalam proses bongkar muat menggunakan drum di lokasi yang dianggap tidak sesuai aturan.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan SPBB Apung 66.787.002 menyampaikan pernyataan resmi melalui pesan WhatsApp kepada media ini. Ia menegaskan bahwa tuduhan yang beredar tidak sesuai fakta dan menekankan bahwa operasional SPBB dijalankan berdasarkan regulasi yang berlaku.
“Apa yang dituduhkan itu tidak benar. Kami menjual sesuai dengan surat rekomendasi desa. Jika terlihat menggunakan drum, hal itu karena lokasi SPBB berada di atas air, sehingga alat angkut menggunakan perahu dan drum. Minyak yang dijual bukan untuk diperjualbelikan kembali, melainkan dipakai untuk kebutuhan masyarakat desa,” ujarnya.
Ia juga menyayangkan adanya pemberitaan yang terkesan menyudutkan tanpa konfirmasi terlebih dahulu.
“Kami bingung, masyarakat mana yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut. Kami memiliki surat rekomendasi dari desa dan seluruh kegiatan sudah sesuai regulasi Pertamina. Sangat disayangkan berita itu dimuat tanpa klarifikasi kepada kami,” tambahnya.
Sebagai informasi, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, penyaluran BBM bersubsidi wajib menggunakan rekomendasi resmi dari pemerintah desa atau kelurahan agar tepat sasaran.
Mekanisme tersebut sangat membantu masyarakat di wilayah terpencil yang sulit menjangkau lembaga penyalur resmi karena jarak tempuh yang jauh. Dengan membawa rekomendasi dari SKPD, konsumen diperbolehkan membeli BBM dalam jumlah tertentu menggunakan wadah drum atau jeriken.
Selain itu, Pertamina melalui Surat Edaran tentang Tata Cara Penyaluran BBM di Daerah Perairan dan Terpencil juga menegaskan bahwa SPBU atau SPBB Apung diperbolehkan menggunakan drum maupun jeriken hanya sebagai sarana angkut dari kapal ke daratan, bukan untuk diperjualbelikan kembali.
Melalui klarifikasi ini, pihak SPBB Apung 66.787.002 berharap masyarakat dapat memahami kondisi yang sebenarnya. Mereka juga meminta agar pemberitaan terkait pelayanan SPBB disajikan secara berimbang, sesuai fakta di lapangan, serta mengacu pada regulasi yang berlaku.
Pewarta : ZL.
Editor: Syafarudin Delvin.