jawaliborneo.com. Pesisir Selatan, Sumatera Barat – Proyek pengeboran dan pemasangan pipa bawah tanah di Nagari Duku, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, berada di bawah tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sumatera Barat. Senin,(10/02/2025).
Dok. PT Brantas Abipraya Mengerjakan Proyek Tidak Ada Plang Proyek di Lokasi.
Proyek ini mencakup pengeboran pipa berdiameter 3 inci yang melintas di bawah jalan nasional. Namun, hingga saat ini, izin dari Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) dan Polsek Koto XI Tarusan terkait lalu lintas dan penggunaan alat berat belum dikantongi.
Baca Juga : Hujan Sebentar, Jalan Sutan Syahrir Padang Terendam Air dan Alami Kerusakan.
Seorang anggota Polsek Koto XI Tarusan yang mendatangi lokasi proyek mengatakan kepada para pekerja, “Saya tidak melarang kalian untuk bekerja, tetapi tolong kabari kami dari kepolisian. Jika terjadi masalah, pasti yang disalahkan adalah kami dari Polsek Koto XI Tarusan, apalagi proyek ini berada di pinggir jalan raya (jalan nasional).”
Baca Juga : Kondisi Jalan Rusak di Pantai Carocok: Tuntutan Masyarakat dan Tanggung Jawab Pemerintah.
Pihak BPJN juga menyatakan bahwa izin resmi belum diberikan, tetapi proyek sudah berjalan. “Sakit lama belum sembuh, datang lagi penyakit baru,” ujar salah satu petugas BPJN, mengkritik pelaksanaan proyek yang terkesan terburu-buru tanpa perizinan yang jelas.
Pelaksana Proyek: Izin Sudah Ada, Nanda, pelaksana proyek pengeboran pipa, saat ditemui Tim Rajawali Borneo pada Minggu sore (09/02/2025), mengklaim bahwa perizinan sudah dikantongi. “Kalau buat berita, tolong yang riil,” ujar Nanda.
Namun, ketika tim dari Polsek Koto XI Tarusan dan BPJN datang ke lokasi proyek pengeboran pipa HDPE 3 inci, pihak pelaksana proyek terkesan menghindar dan mencari alasan lain. Tim Rajawaliborneo.com., sebelumnya telah memberi tahu pelaksana proyek agar segera datang ke lokasi, tetapi mereka baru muncul setelah petugas BPJN dan Polsek meninggalkan tempat.
Baca Juga : Proyek Pemasangan Pipa HDPE di Pesisir Selatan Menuai Keluhan Masyarakat.
Pelaksana proyek dari PT Brantas Abipraya akhirnya datang, tetapi terlihat enggan berkomunikasi dengan pihak media dan aparat. Sikap ini dianggap sebagai bentuk ketidakhormatan terhadap pihak berwenang dan masyarakat sekitar.
Tidak Ada Plang Proyek di Lokasi, Yopi dan Nanda, yang mengaku sebagai pelaksana proyek, mengatakan bahwa kegiatan ini mencakup wilayah Kabupaten Agam, Tanah Datar, dan Pesisir Selatan. Yopi juga menambahkan, “Kami sudah kontrak sejak Juni 2024 dan mulai bekerja sekitar Agustus 2024.”
Namun, di lokasi proyek di Nagari Duku, Kecamatan Koto XI Tarusan, tidak ditemukan plang proyek yang seharusnya dipasang sesuai aturan keterbukaan informasi publik. Nanda beralasan, “Plang proyek ada di kantor kami di Painan.”
Sesuai aturan, plang proyek harus dipasang di setiap lokasi pekerjaan agar masyarakat mengetahui instansi yang bertanggung jawab, nilai anggaran, tahun proyek, durasi pekerjaan, serta perusahaan yang mengerjakannya.
Diduga Proyek Siluman, Berdasarkan temuan di lapangan, proyek pengeboran pipa HDPE ini diduga sebagai “proyek siluman”, karena kurangnya transparansi dan ketidakjelasan pihak yang bertanggung jawab. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang seharusnya bertanggung jawab juga tidak terlihat di lapangan.
bahwa pemerintah telah mengatur keterbukaan informasi publik melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“UU KIP mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik guna mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan,”
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait mengenai perizinan proyek dan transparansi pelaksanaannya.
Pewarta : Syamson.