Rajawaliborneo.com. Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – Polres Kapuas Hulu mengamankan 8.000 liter BBM ilegal yang diduga terkait dengan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah tersebut. BBM jenis solar ini ditemukan dalam sebuah gudang di Dusun Nanga Serawak, Desa Karya Mandiri, Kecamatan Hulu Gurung, pada Kamis, 13 Maret 2025. Hingga saat ini, masyarakat masih mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut, terutama terkait sikap Pertamina, SPBU, dan Hiswana Migas yang diduga terlibat namun tetap bungkam.

Dok. Penyelewengan BBM di Kapuas Hulu Dugaan Keterlibatan, Oknum Pertamina, SPBU, dan Miswana Migas.

“Diduga minyak yang disimpan dalam gudang tersebut akan dijual kepada pekerja tambang emas ilegal. Kabupaten Kapuas Hulu memang memiliki beberapa wilayah yang rawan praktik PETI,” ungkap Warga yang engan untuk disebutkan dalam keterangannya, Jumat (21/03/2025).

BACA JUGA : Polresta Pontianak Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi di Kapal Tanker.

Penyelewengan BBM bersubsidi menjadi perhatian serius karena merugikan negara dan memfasilitasi aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.

Peran dan Dugaan Keterlibatan Miswana Migas., Miswana Migas memiliki fungsi utama sebagai pengawas distribusi dan penggunaan BBM serta gas agar tepat sasaran. Namun, pengawasan di tingkat kabupaten sering kali lemah karena dugaan adanya oknum yang bermain dalam praktik penyimpangan ini.

BACA JUGA : SPBU 64.795.01 Diduga Langgar Aturan Distribusi BBM di Sekadau Hilir.

Pengawasan yang tidak efektif membuka celah bagi oknum tertentu untuk memanipulasi distribusi BBM bersubsidi, menyebabkan kelangkaan di masyarakat dan maraknya penyelundupan ke sektor ilegal.

Jika terbukti ada keterlibatan oknum Pertamina, SPBU, atau Miswana Migas, maka mereka harus dihukum tegas sesuai undang-undang yang berlaku.

BACA JUGA : SPBU 64.787.01 Diduga Langgar UU Migas, Masyarakat Desak Penindakan Tegas.

Sanksi Hukum bagi Pelaku Penyelewengan BBM., Penyelewengan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta KUHP Pasal 55 dan 56 bagi pihak yang membantu atau bersekongkol dalam tindak pidana ini.

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001., Pelaku yang menyalahgunakan BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Pasal 94 Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020), Pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan distribusi energi dapat dijerat dengan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Pasal 55 dan 56 KUHP., Oknum yang turut membantu atau memfasilitasi kejahatan ini juga dapat dikenakan hukuman pidana penjara dan denda sesuai tingkat keterlibatannya.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pihak berwenang bertindak tegas terhadap pelaku yang terlibat, termasuk oknum di Pertamina, SPBU, dan Miswana Migas, agar penyelewengan BBM bersubsidi dapat diberantas hingga ke akar-akarnya.

Pewarta : TIM /REDAKSI 

error: Content is protected !!