Rajawaliborneo.com. Singkawang. Kalimantan Barat – Singkawang masuk kategori darurat judi jenis ketangkasan permainan Tembak Ikan. Telah beroperasi bertahun-tahun, namun belum ada tindakan aparat hukum.

“Perjudian jangan sampai ada pembiaran dari aparat penegak hukum. Kalau dibiarkan berlarut larut, maka dampak negatifnya sangat besar dan akan merusak berbagai sendi kehidupan,” kata Syarifuddin SH SHI MH MSi, Pengamat Hukum kepada wartawan, Senin (5/5/2025).

BACA JUGA: Judi Tembak Ikan Marak di Singkawang dan Sambas, Diduga Dilindungi.

Pernyataan Syarifuddin yang juga anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini terkait maraknya perjudian di Kota Singkawang. Lokasi perjudian tembak ikan itu berada di kawasan Jalan Kridasana Singkawang dan Jalan Tani Singkawang.

Memang sempat dilakukan penggerbekan ketika beroperasi di bulan puasa, dan sekarang kembali beroperasi. Pemilik lokasi perjudian itu ada yang berkewarganegaraan Malaysia. Selain itu terdapat bos judi berinisial Aw dan Asg.

BACA JUGA: Maraknya Perjudian Mesin Tembak Ikan di Singkawang: Teguran Keras Terhadap Penegak Hukum yang Abai.

Keduanya merupakan bos judi jaringan Singkawang dan Sambas, tersebar di empat kecamatan, Selakau, Pemangkat, Tebas, dan Jawai. Mereka menunjuk beberapa orang koordinator di setiap lokasi perjudian tersebut.

“Aparat penegak hukum, khususnya kepolisian yang dalam hal ini wilayah hukum Polres Singkawang, jangan sampai menutup mata. Segera tindak tegas dan proses hukum,” kata Syafaruddin seraya menyebut perjudian telah jelas dilarang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, serta Pasal 303 KUHP, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku perjudian.

BACA JUGA: Pemilik Mesin Judi Tembak di Singkawang Mampu Bungkam APH.

Fakta di lapangan, kata Syarifuddin, menunjukkan aparat penegak hukum terkesan mengabaikan larangan ini. Bahkan, ada dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam melindungi operasi perjudian tersebut.

“Hal ini bertentangan dengan arahan tegas dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang melarang keras segala bentuk perjudian di Indonesia,” ujarnya.

Menurutnya, masyarakat berharap jika Polres Singkawang tak mampu bertindak, maka pihak Polda Kalbar dapat melakukan tindakan. “Judi dalam berbagai perspektif telah nyata dilarang,” tegas dia.

Ia menjabarkan dari sisi agama, banyak agama melarang judi karena dianggap merusak moralitas dan dapat menyebabkan masalah ekonomi. Dari sisi hukum positif, juga sudah jelas.

“Judi juga dianggap merusak ketertiban umum dan dapat menyebabkan masalah sosial. Judi menyebabkan ketergantungan dan memiliki dampak negatif pada kehidupan individu dan keluarga. Termasuk judi online,” kata Syarifuddin.

Sementara itu, DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Provinsi Kalimantan Barat telah melayangkan surat kepada Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., MH. Surat itu terkait audiensi penanganan 8 kasus yang menjadi atensi Kapolri, salah satu perjudian.

“Selain perjudian, terdapat penanganan kasus yang kami pertanyakan antara lain penyaluran BBM Subsidi, Pertambangan Emas Tanpa Izin, investasi bodong dan kasus pertanahan. Juga terdapat kasus BP2TD Mempawah yang masih menjadi tunggakan satu berkas sisanya,” kata Syafarudin Delvin, Ketua DPW IWOI Kalbar.

Data Polda Kalbar dari 2022-2025, khusus judi online terdapat 10 Laporan Polisi (LP) di tahun 2022 dan telah selesai proses hukum. 2023 sebanyak 1 LP, 2024 sebanyak 9 LP dan di tahun 2025 hingga April sebanyak 3 LP. Keseluruhannya telah selesai pelimpahan tahap II.

Pewarta : YSF.

Editor    : Syafarudin Delvin.

 

error: Content is protected !!