RAJAWALIBORNEO.COM. Muratara, Sumatera Selatan – Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar audiensi dengan Gabungan LSM dan Aktivis Muratara di Kantor Bupati, Selasa (30/09/2025).
Pertemuan ini dipimpin oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Muratara, Defri, yang hadir mewakili Pemda.
Audiensi tersebut menjadi wadah untuk membahas berbagai tuntutan yang sebelumnya disampaikan melalui surat resmi. Ketua Gabungan LSM dan Aktivis Muratara, Hendra Bahalis, mengapresiasi langkah pemerintah yang mau membuka ruang diskusi secara terbuka.
“Kami menyambut baik respon Kadis PMD yang mau mendengar dan mengakomodir permintaan kami. Dengan sikap terbuka ini, kami yakin semua persoalan bisa diselesaikan dengan duduk bersama, bukan dengan aksi demo,” tegas Hendra Bahalis.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya sinergi berkelanjutan antara pemerintah, media, dan aktivis LSM agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan lebih transparan.
“Kami berharap melalui audiensi ini, pihak dinas tetap menjaga sinergi dengan media serta aktivis LSM demi kesinambungan jalannya pemerintahan. Kami ingin ada keterbukaan di Pemkab Muratara sehingga masyarakat tidak lagi berprasangka terkait kegiatan maupun anggaran yang dikelola,” ujar Hendra.
Menanggapi hal tersebut, Kadis PMD Muratara, Defri, menegaskan bahwa semua tuntutan akan ditindaklanjuti secara bertahap. Menurutnya, sebagian poin bahkan sudah masuk dalam daftar program kerja pemerintah daerah, meskipun realisasinya membutuhkan proses.
“Kami berjanji melaksanakan semua tuntutan secara bertahap. Salah satu bukti keseriusan kami adalah sudah dilakukan pemanggilan terhadap pihak terkait, termasuk pemerintah desa Batu Gajah. Semua ini dilakukan agar masyarakat yakin bahwa aspirasi mereka benar-benar ditindaklanjuti,” jelas Defri.
Pelaksanaan audiensi ini berlandaskan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Selain itu, juga sejalan dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Regulasi tersebut mewajibkan pemerintah daerah bersikap transparan dan akuntabel dalam menanggapi aspirasi masyarakat.
Kesepakatan antara Pemda Muratara dengan Gabungan LSM dan Aktivis ini menjadi bukti bahwa aspirasi masyarakat dapat diperjuangkan tanpa harus menempuh aksi unjuk rasa. Melalui musyawarah dan komunikasi terbuka, pemerintah daerah berupaya memperkuat kepercayaan publik bahwa Pemkab Muratara hadir untuk rakyat dengan menjunjung prinsip transparansi, sinergi, dan tanggung jawab demi pembangunan yang lebih baik.
Pewarta : JUN.
Editor : Syafarudin Delvin.