Rajawaliborneo.com. Ketapang, Kalimantan Barat – Berdasarkan laporan LSM Tindak Indonesia pada 20 Februari 2025 ke Polres Ketapang terkait dugaan tindak pidana pengolahan limbah B3 tanpa izin, Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Mustakim angkat bicara. Jum’at, (21/02/2025).
Ia meminta agar pihak Polres Ketapang segera memproses hukum pelaku penyuapan yang melibatkan pengusaha penampungan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) yang diduga beroperasi tanpa izin.
Baca Juga : LSM Tindak Indonesia Laporkan Pengusaha LB3 Ilegal ke Polres Ketapang.
“Jangan hanya penerima suap (RN) yang diproses hukum, tetapi pemberi suap juga harus ditindak. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai karena ada kepentingan tertentu, pihak Polres cepat menangani kasus lain, tetapi lamban dalam kasus ini,” tegas Mustakim.
Hasil investigasi bersama LSM Tindak Indonesia mengungkap bahwa pengusaha limbah B3 dengan sengaja tidak mengurus izin agar terhindar dari kewajiban membayar pajak dan biaya lain. Padahal, mereka telah menjalankan bisnis ini selama puluhan tahun.
Baca Juga : Ketua DPD IWOI Ketapang Desak Kapolres Bongkar Mafia Ilegal Logging.
“Bagaimana mereka bisa mengelola limbah berbahaya dan beracun seperti aki, air aki, kabel tembaga, sisa botol oli, serta botol bekas racun tanpa izin yang jelas? Lebih aneh lagi, selama ini kegiatan mereka berjalan mulus tanpa kendala. Bahkan, pengiriman limbah B3 dari Kabupaten Ketapang ke Pulau Jawa tidak pernah mengalami pemeriksaan dari instansi terkait. Seolah-olah ada pihak yang mengakomodirnya,” lanjut Mustakim.
Baca Juga : LSM Tindak Indonesia dan DPD IWOI Laporkan Dugaan Korupsi, Mafia Gas, dan Mafia Tanah ke Kejari Ketapang.
Ia juga menyoroti adanya dugaan upaya pembungkaman terhadap RN dengan dalih pemerasan. Padahal, menurutnya, kasus ini adalah bentuk penyuapan agar aktivitas pengusaha limbah B3 ilegal tetap berjalan tanpa terungkap ke publik dan tanpa tersentuh hukum.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Wartawan Online Indonesia(DPW IWO-I) Provinsi Kalimantan Barat, Syafarudin Delvin, S.H., turut memberikan kritik tajam terhadap lambannya proses hukum atas laporan ini.
“Polres harus bertindak cepat dan transparan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum. Jika kasus ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi hukum di Indonesia,” tegas Syafarudin Delvin.
Laporan ini masih terus dikembangkan untuk memastikan kejelasan kasus serta langkah yang akan diambil olehp ihak kepolisian.
Pewarta : SPD.