Rajawaliborneo.com, Ketapang, Kalimantan Barat – LSM Tindak Indonesia melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pengusaha Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) tanpa izin ke Polres Ketapang. Lokasi usaha tersebut berada di Jalan Gajah Mada, Desa Kalinilam, RT 06/RW 03, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, pada Kamis, (20/2/2025).

Dok. Gudang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) tanpa izin.

Diketahui, pemilik usaha LB3 yang diduga tidak memiliki izin tersebut adalah Ibu Ajijah dan Ibu Harto. Investigator LSM Tindak Indonesia, Supriadi, menyebutkan bahwa sebelum membuat laporan, pihaknya telah melakukan investigasi langsung ke lokasi penampungan LB3.

Baca Juga : DPD IWOI dan LSM TINDAK Ketapang Desak Aparat Usut SPBU 64.788.16.

“Kami sudah melakukan investigasi dan menanyakan langsung kepada pengurus usaha LB3 tersebut. Di sana, kami bertemu dengan seseorang bernama Titut Arianto. Dari pertemuan itu, kami mengetahui bahwa usaha penampungan dan pengiriman LB3 ke Pulau Jawa tidak memiliki dokumen resmi,” terang Supriadi.

Menurutnya, Titut Arianto juga mengakui bahwa pengiriman barang LB3 dilakukan tanpa dokumen dari pemerintah.

Baca Juga : LSM Tindak Indonesia dan DPD IWOI Laporkan Dugaan Korupsi, Mafia Gas, dan Mafia Tanah ke Kejari Ketapang.

“Titut Arianto mengaku kepada kami bahwa pihaknya mengirimkan barang LB3 tanpa memiliki dokumen resmi dari pemerintah,” tambahnya. Selain itu, LSM Tindak Indonesia juga melakukan konfirmasi ke jasa ekspedisi CV Java Indah terkait pengiriman LB3 tersebut.

“Kami bertemu dengan Debi, pengurus pengiriman LB3 melalui ekspedisi Java Indah. Dia mengaku hanya diberikan catatan nota barang atau jenis barang dari Titut Arianto,” ungkap Supriadi.

Baca Juga : Ketum IWO INDONESIA Kritik Lambatnya Kejaksaan Jombang Tangani Kasus Pencabulan.

LSM Tindak Indonesia juga mendatangi kantor PT Dharma Lautan Utama. Supriadi mengungkapkan bahwa pihaknya bertemu dengan seorang pengurus bernama Mardita.

“Kami juga melakukan pengecekan ke kantor PT Dharma Lautan Utama. Di sana, kami bertemu dengan pengurus bernama Mardita. Pihaknya mengaku hanya menerima surat pernyataan dari ekspedisi bahwa barang yang dimuat di dalam truk hanyalah rongsokan,” paparnya.

Dari hasil investigasi, LSM Tindak Indonesia menyimpulkan bahwa tidak ditemukan dokumen yang cukup untuk usaha tersebut. Oleh karena itu, mereka melaporkan kasus ini ke Polres Ketapang. Menurut Supriadi, kasus ini bermula dari dugaan penyuapan terhadap seseorang bernama RN, yang saat ini telah menjadi tersangka di Polres Ketapang.

“Jika pemilik atau pengusaha LB3 memiliki izin resmi, maka tidak perlu ada penyuapan. Di pelabuhan ada kantor polisi, seharusnya mereka melapor jika ada hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan adanya bukti transaksi yang diduga sebagai bagian dari penyuapan tersebut.

“Itu dibuktikan dengan transferan senilai Rp20 juta dari Maedi kepada Nur Julianti melalui Bank BRI,” sambungnya.

Untuk itu, LSM Tindak Indonesia meminta pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan mereka agar kasus ini menjadi terang.

“Kami meminta agar pihak terkait segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.

Sumber: LSM Tindak Indonesia.

Pewarta : Redaksi.

error: Content is protected !!