Rajawaliborneo.com. Ketapang, Kalimantan Barat – Ketua DPD IWO-I Ketapang, Mustakim, bersama Supriadi dari LSM TINDAK Indonesia, melakukan investigasi di sejumlah titik koordinat sepanjang Sungai Pawan. Senin, (16/06/2025).
Mereka menemukan dugaan adanya aktivitas pelabuhan, tersus, dan TUKS ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi.
BACA JUGA: Ketua DPD IWOI Ketapang Desak Kapolres Bongkar Mafia Ilegal Logging.
Dalam penelusuran yang dilakukan pada tahun lalu tepatnya tanggal 9 November 2024 itu, keduanya berhasil mendokumentasikan sejumlah aktivitas bongkar muat kapal yang membawa berbagai jenis barang. Aktivitas tersebut diduga berlangsung di pelabuhan yang tidak memiliki izin resmi atau ilegal.
“Kami sudah mengambil dokumentasi berupa foto dan video sebagai bukti awal. Aktivitas bongkar muat kapal terjadi di lokasi yang kami duga sebagai pelabuhan ilegal,” ungkap Mustakim.
BACA JUGA: DPD IWOI dan LSM Tindak Ketapang Desak Kejaksaan Transparan.
Usai melakukan investigasi lapangan, pihaknya juga telah menyampaikan surat konfirmasi resmi kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Ketapang pada tahun 2024. Namun, hingga 16 Juni 2025, surat tersebut belum mendapatkan balasan.
“Saya heran mengapa pihak KSOP Kelas IV Ketapang tidak merespons surat konfirmasi kami. Hal ini mengindikasikan adanya ketertutupan informasi yang seharusnya menjadi hak publik,” kata Mustakim.
BACA JUGA: Renovasi Bandara Ketapang Diduga Mark Up, IWOI dan LSM TINDAK Soroti Rp 17,8 Miliar.
Ia pun menduga kuat bahwa KSOP Kelas IV Ketapang turut terlibat atau setidaknya membekingi aktivitas ilegal tersebut.
“Bagaimana mungkin kapal-kapal bermuatan dari luar Ketapang bisa masuk dan bersandar di pelabuhan yang tidak berizin? Tentunya ada yang memberi izin atau rekomendasi, dan besar kemungkinan berasal dari KSOP,” tegasnya.
BACA JUGA: DPD IWOI dan LSM TINDAK Ketapang Desak Aparat Usut SPBU 64.788.16.
Sementara itu, Supriadi dari LSM TINDAK Indonesia menambahkan bahwa pelabuhan ilegal tersebut diduga menjadi jalur masuk barang-barang ilegal ke Kabupaten Ketapang.
“Kami menduga barang seperti rokok ilegal, oli palsu, hingga narkoba bisa masuk melalui pelabuhan-pelabuhan yang tidak diawasi itu.
Jika pelabuhan tidak resmi, lalu siapa yang mengawasi barang yang dibongkar?” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak.
“Kami minta Polda Kalbar, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung segera turun tangan. Periksa KSOP Kelas IV Ketapang atas dugaan keterlibatan mereka dalam membekingi aktivitas pelabuhan ilegal di Sungai Pawan,” tegas Supriadi.
Pewarta : FPK.
Editor : Yusup Al Rasid