Rajawaliborneo.com. Pesisir Selatan, Sumatera Barat – Kondisi jalan menuju destinasi wisata Pantai Carocok Painan menjadi perhatian serius masyarakat setempat. Jalan yang berlumpur, tergenang air, dan berlubang dalam ini tidak hanya mengganggu aksesibilitas, tetapi juga telah menyebabkan sejumlah kecelakaan. Warga mendesak pemerintah segera memperbaiki jalan tersebut demi keselamatan dan kenyamanan para pengunjung. Selasa, (14/1/2024).
Dok. jalan menuju destinasi wisata Pantai Carocok Painan menjadi perhatian serius masyarakat setempat.
Seorang warga setempat mengungkapkan kekesalannya, “Sudah lebih dari tiga tahun jalan ini tidak diperbaiki. Gorong-gorong ambruk, saluran drainase menyempit, dan hingga kini belum ada perhatian dari pemerintah,” ujarnya.
Baca Juga : Jalan Nasional di Padang Beralih Fungsi Jadi Parkiran, Warga Minta Ketegasan Dinas Perhubungan
Pada 2024 lalu, Rajawaliborneo.com., Sumbar melaporkan kondisi ini kepada Kabid Cipta Karya Dinas PUTR Kabupaten Pesisir Selatan. Dalam responnya, pihak dinas menyatakan bahwa proses tender untuk perbaikan saluran drainase di jalan Pincuran Madam, Pantai Carocok, akan segera dilakukan. Namun, hingga kini, pekerjaan tersebut belum terlaksana.
Baca Juga :Proyek Pemasangan Pipa HDPE di Pesisir Selatan Menuai Keluhan Masyarakat.
Puncaknya, pada 13 Januari 2025, kecelakaan beruntun kembali terjadi di jalan Pincuran Madam akibat kerusakan jalan yang kian parah. Tim Rajawaliborneo.com., menemui Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Pesisir Selatan, Fahrezi Eka Siska. Dalam keterangannya, Fahrezi mengakui bahwa perbaikan jalan Pincuran Madam merupakan tanggung jawab pemerintah kabupaten, tetapi hingga kini belum ada kepastian kapan perbaikan tersebut akan dilakukan.
Baca Juga : Proyek D.I Irigasi Sawah Laweh Terbengkalai: Jembatan Gantung Tak Kunjung Dibangun.
Dasar Hukum Perbaikan Jalan
Menurut Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 24 menyatakan bahwa:
“Penyelenggara jalan wajib segera dan tepat waktu memperbaiki jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.”
Pasal ini menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah memiliki kewajiban penuh untuk memastikan jalan umum dalam kondisi layak guna. Selain itu, Pasal 63 Ayat (1) menyebutkan bahwa kelalaian dalam pelaksanaan tanggung jawab tersebut dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.
Sanksi atas Kelalaian
Berdasarkan Pasal 63 Ayat (2) UU No. 38 Tahun 2004, sanksi administratif meliputi:
1. Teguran tertulis.
2. Penghentian sementara kegiatan.
3. Pencabutan izin usaha bagi kontraktor yang terlibat.
Sementara itu, Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur sanksi pidana, yaitu:
Penjara maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp12 juta bagi pihak yang lalai memperbaiki jalan sehingga menyebabkan kecelakaan.
Harapan Masyarakat
Masyarakat berharap pemerintah segera bertindak sesuai dengan amanat undang-undang. Tidak hanya untuk mencegah kecelakaan yang lebih banyak, tetapi juga untuk mendukung pariwisata Pantai Carocok yang menjadi salah satu ikon wisata Sumatera Barat. Pemerintah diimbau untuk menunjukkan komitmen nyata dalam menyelesaikan masalah ini.
Pewarta : Syamson.