Jurnalis Diserang, IWOI Aceh Tuntut Penegakan Hukum

Jurnalis Diserang, IWOI Aceh Tuntut Penegakan Hukum

RAJAWALIBORNEO.COM.   Banda Aceh – Tindak kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi di Indonesia, kali ini menimpa M. Dedi Yusuf, wartawan Harian-RI.com sekaligus pengurus Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Provinsi Aceh, IWOI Aceh Tuntut Penegakan Hukum. Jum’at,(04/07/2025).

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 2 Juli 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di Gampong Cot Keueng, Kabupaten Aceh Besar.

Kejadian bermula saat Dedi Yusuf melintas di wilayah tersebut untuk mengunjungi salah satu kerabatnya. Tanpa diduga, ia dihadang oleh empat orang tak dikenal (OTK). Tanpa sepatah kata pun, tiga pelaku langsung memegang tubuh korban, sementara satu orang lainnya menganiaya korban menggunakan senjata tajam berupa parang. Akibat serangan tersebut, Dedi mengalami luka serius dan tergeletak tak berdaya di lokasi kejadian.

Warga yang mengetahui peristiwa itu segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke Rumah Sakit Umum Syiah Kuala di Desa Limpok. Setelah menjalani operasi darurat, Dedi sempat tidak sadarkan diri selama beberapa jam.

Dalam keterangannya pasca sadar pada Jumat, 4 Juli 2025 pukul 15.00 WIB, Dedi mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui alasan di balik penyerangan itu. Ia menegaskan bahwa penyerangan terjadi tiba-tiba tanpa ada pertanyaan atau peringatan dari pelaku.

Mendengar kabar tersebut, Ketua DPW IWOI Aceh, Dimas KHS AMF, langsung bereaksi dan mengutuk keras aksi kekerasan terhadap insan pers di Aceh.

“Kita akan segera melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Saya telah menghubungi beberapa rekan dan mitra IWO Indonesia, termasuk pihak Polresta Banda Aceh, perwakilan dari Polda Aceh, kuasa hukum Harian-RI.com, dan pembina IWO Indonesia,” ujar Dimas, Jumat sore.

Ia menambahkan, “Insya Allah, besok (Sabtu, Red), kami akan membawa kasus ini ke jalur hukum sesuai arahan pembina DPW Aceh, Bapak Teguh Suryanto.”

Dengan tegas, Dimas menyatakan bahwa IWOI tidak akan tinggal diam terhadap kekerasan, pelecehan, maupun intimidasi terhadap jurnalis, khususnya yang tergabung dalam IWOI dan Media RI Group.

“Saya, atas nama pengurus Ikatan Wartawan Online Indonesia dan pimpinan Media RI Group, tidak akan membiarkan jurnalis di Aceh menjadi korban kekerasan. Kami akan bertindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian terkait identitas para pelaku maupun motif di balik penyerangan tersebut. IWOI Aceh mendorong agar proses hukum segera dilakukan dan pelaku ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pewarta : FPK.

Editor    : Syafarudin Delvin.

error: Content is protected !!