Rajawaliborneo.com. Pesisir Selatan, Sumatera Barat – Tapan Ruas jalan nasional di Jalan Kambang, Indrapura, Tapan, hingga batas Jambi dan Bengkulu masih menghadapi berbagai permasalahan. Berdasarkan temuan tim Rajawaliborneo.com, masih banyak saluran drainase, bahu jalan, dinding bukit, serta gorong-gorong (crossing) di jalur nasional lintas barat, khususnya di wilayah PPK 2.4 PJN Wilayah 2 Sumatera Barat, yang mengalami kerusakan atau penyumbatan. Selasa, (25/03/2025).
DOK. Jalan Rusak di Pesisir Selatan, Warga Geram.
Salah satu titik yang mengalami masalah adalah Jembatan di Kampung Sungai Kuyuang, Nagari Indrapura Selatan, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan. Material kayu, ranting, dan tanah yang tertumpuk di lokasi tersebut menghambat aliran air, sehingga berisiko menyebabkan banjir.
Masyarakat Setempat: Pekerjaan Harus Segera Dilakukan Seorang warga yang dihubungi melalui telepon seluler pada Senin (25/03) mengungkapkan bahwa mereka telah menunggu petugas dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Ditjen Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), PPK 2.4 PJN Wilayah 2 selama lebih dari satu minggu.
“Kami sudah melaporkan masalah ini, tapi belum ada tindakan. Kalau memang tidak ingin kami yang mengerjakan sendiri, tolong segera kontrol kondisi jalan dan jembatan. Kalau terjadi banjir lagi, kami harus mengungsi ke mana?” ujar salah satu warga.
Masyarakat juga mengeluhkan lambatnya respons pihak terkait dalam menangani permasalahan ini. Mereka menyayangkan jika keluhan mereka harus dilaporkan ke media terlebih dahulu agar mendapat perhatian.
“Cukuplah kami dipaksa membayar pajak., Kalian digaji negara, artinya kami ikut berkontribusi. Tapi jangan sampai tenaga dan pikiran kami ikut diperas. Kalau tidak mampu mengurus jalan dan jembatan, lebih baik jangan mengambil jabatan!” kata seorang warga lainnya dengan nada kesal.
Jalan Rusak Bertahun-Tahun, Pejabat Terkait Diminta Bertanggung Jawab Saluran yang ambruk di Sta 207+300 sudah tiga tahun belakangan menjadi perhatian tim Rajawaliborneo.com. Seharusnya, pemeliharaan rutin dan rehabilitasi jalan dilakukan secara terus-menerus sepanjang tahun. Namun, masyarakat menilai BPJN Wilayah Sumbar seakan menutup mata dan berpura-pura tidak mengetahui masalah ini.
Menurut Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 24 menyatakan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak untuk mencegah kecelakaan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 273 ayat (1), mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki kerusakan dan mengakibatkan kecelakaan.
Jika pemerintah tidak segera menangani masalah ini, masyarakat berhak melaporkannya ke Ombudsman atau bahkan menggugat secara hukum atas dugaan maladministrasi yang merugikan masyarakat.
Pemeliharaan Jalan Seharusnya Dilakukan Secara Berkala Ada tiga jenis pemeliharaan yang seharusnya dilakukan untuk memastikan kelayakan jalan nasional, yaitu:
– Pemeliharaan rutin
– Pemeliharaan berkala
– Pemeliharaan rehabilitasi
Namun, warga menilai bahwa pejabat terkait belum menjalankan kewajibannya dengan baik. Mereka berharap Kementerian PUPR, Ditjen Bina Marga, serta BPJN Wilayah Sumbar segera bertindak sebelum kerusakan semakin parah dan membahayakan masyarakat.
Pewarta : Syamson.