IWOI Muratara Soroti Dugaan Pelanggaran PT Agro Muara Rupit

RAJAWALIBORNEO.COM. Muratara, Sumatera Selatan – Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Musi Rawas Utara menyoroti dugaan pelanggaran serius yang dilakukan PT Agro Muara Rupit (PT AMR). Perusahaan tersebut diduga menjalankan kegiatan penanaman dan panen kelapa sawit tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.

Aktivitas Diduga Tanpa Dasar Hukum.,Wakil Ketua IWOI Muratara, Junaidi, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun, PT AMR telah bertahun-tahun mengelola perkebunan kelapa sawit dalam skala besar. Namun, hingga kini perusahaan tersebut belum memiliki landasan hukum berupa HGU sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Ini bukan sekadar dugaan ringan. PT AMR sudah menanam dan bahkan memanen kelapa sawit, padahal HGU yang sah belum ada. Kondisi ini jelas melanggar hukum agraria serta merugikan negara dan masyarakat sekitar,” tegas Junaidi.

Lebih lanjut, ia merinci bahwa aktivitas tersebut berpotensi menabrak sejumlah regulasi, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah.

Kedua aturan tersebut mewajibkan setiap pelaku usaha yang memanfaatkan lahan skala besar untuk perkebunan agar memiliki HGU sebagai dasar legalitas.

“Tanpa HGU, aktivitas PT AMR ilegal. Jika dibiarkan, potensi konflik agraria bisa muncul, karena masyarakat dapat sewaktu-waktu menuntut kembali lahan yang dikuasai perusahaan,” jelasnya.

Desakan Penegakan Hukum., Dalam pernyataannya, Junaidi menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak moral dan legal untuk mempertanyakan penguasaan lahan yang tidak memiliki kepastian hukum.

“Kami mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum agar segera menyelidiki dan menindak tegas PT AMR. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” katanya.

Langkah Lanjutan., IWOI Muratara memastikan akan terus mengawal kasus ini. Selain itu, pihaknya berencana melaporkan ke Kementerian ATR/BPN terkait penguasaan lahan tanpa izin, serta mempertimbangkan langkah hukum apabila dugaan pelanggaran terus dibiarkan.

Pewarta: Junaidi.

Editor : Syafarudin Delvin.

error: Content is protected !!