IWOI Bekasi Minta Jurnalis Tak Ikut Goreng Isu Tak Jelas

IWOI Bekasi Minta Jurnalis Tak Ikut Goreng Isu Tak Jelas

RAJAWALIBORNEO.COM.       Bekasi, Jawa Barat – Isu dugaan perselingkuhan yang menyeret nama AEZ dan PR menuai respons dari Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) Kabupaten Bekasi, Ade Gentong. Ia menilai isu tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan cenderung dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk menciptakan kegaduhan.

“Isu perselingkuhan ini tidak berdasar dan sengaja digoreng oleh pihak-pihak tertentu untuk merusak citra serta martabat pejabat dan wakil rakyat di Kabupaten Bekasi. Tuduhan-tuduhan seperti ini justru berpotensi melukai harga diri seseorang dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Ade kepada awak media, Senin (22/7/2025).

Lebih lanjut, Ade mengingatkan bahwa profesi jurnalis memiliki tanggung jawab besar dalam menyajikan informasi secara berimbang dan sesuai kode etik. Ia menekankan pentingnya pemberitaan yang berpijak pada fakta, bukan asumsi atau kepentingan pribadi.

“Jangan sampai dalam menjalankan tugas jurnalistik, kita justru menjadi alat untuk memfitnah seseorang. Pemberitaan yang tidak berdasar bisa berubah menjadi ancaman yang menakutkan, apalagi jika mengandung unsur fitnah.

Dalam kasus ini, bukan pihak yang dituduh yang melapor, melainkan ada oknum yang merasa tersakiti dan menyebarkan aib palsu yang belum tentu benar. Bahkan, baik suami maupun istri dari pihak yang dituduh tidak mengakui adanya perselingkuhan,” tegasnya.

Menurut Ade, media memiliki peran penting dalam menjaga kondusivitas masyarakat, bukan memperkeruh suasana. Ia mengimbau agar insan pers tetap berpegang pada prinsip demokrasi yang sehat dengan menjunjung tinggi akurasi dan integritas dalam setiap karya jurnalistik.

“Sebagai pilar demokrasi, jurnalis tidak boleh menyudutkan pihak tertentu dengan bahasa provokatif, terutama dalam judul berita. Pemberitaan mengenai isu sensitif seperti perselingkuhan harus dilandasi dengan fakta dan dapat dibuktikan secara hukum, bukan hanya berdasarkan opini atau sentimen pribadi,” tutup Ade Gentong.

Editor : Syafarudin Delvin.

error: Content is protected !!