Galian Kabel SKTM Diduga Langgar SOP

Rajawaliborneo.com.     Pesisir Selatan, Sumatera Barat – Pekerjaan penggalian kabel Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) di Nagari Siguntur Mudo, Kecamatan Koto XI Tarusan, Pesisir Selatan. (20/05/2025).

DOK. Galian Kabel SKTM Diduga Langgar SOP, Ancam Jalan Nasional.

Diduga kuat tidak mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagaimana diatur dalam Pedoman Umum Instalasi Listrik (PUIL).

Tim Rajawaliborneo menemukan bahwa proyek tersebut mengabaikan ketentuan teknis yang sangat penting. Jarak aman, jenis kabel, dan metode penutupan galian tidak diperhatikan. Akibatnya, kondisi ini berpotensi mempercepat kerusakan jalan nasional Padang–Painan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.

BACA JUGA: PT Fachri Gali Kabel di Pesisir Selatan Tanpa Izin.

Galian terlalu dangkal. Kabel SKTM bertegangan 20 KV tertanam di bawah standar kedalaman, sehingga sangat rentan terkena longsoran. Dalam situasi tersebut, bahu jalan bisa terputus, saluran tertutup material, dan alat berat tidak dapat bekerja karena risiko merusak kabel yang telah dipasang.

BACA JUGA: Galian Kabel SKTM Diduga Menyimpang.

“Pemasangan seperti ini sangat membahayakan. Masyarakat bisa menjadi korban,” tegas seorang warga.

Masyarakat mulai mempertanyakan tanggung jawab Syafrizal, Koordinator Lapangan BPJN II PPK 2.3, yang disebut-sebut memberikan izin lisan kepada PT Fachri, kontraktor pelaksana milik PT PLN (Persero). Informasi ini disampaikan langsung oleh Riki, mandor dari PT Fachri, kepada tim Rajawaliborneo.

BACA JUGA: Dugaan Penyimpangan Pemasangan Kabel, Kontraktor dan PPK Disorot.

Pada Jumat malam, 16 Mei 2025, seorang yang mengaku wartawan senior berinisial S.P diduga mencoba memengaruhi tim Rajawaliborneo agar tidak menyebarluaskan temuan ini. Namun, tim menolak ajakan tersebut karena dinilai tidak etis dan tidak transparan.

Syamson dari tim Rajawaliborneo menyatakan bahwa pihaknya telah mendengar adanya izin dari Kementerian Pekerjaan Umum. Tetapi, ia mempertanyakan: jika izin itu benar-benar ada, mengapa pekerjaan tidak dilakukan sesuai SOP?

Pada Minggu, 18 Mei 2025, Syafrizal mengakui adanya dana sebesar Rp100 juta untuk jaminan perawatan. Namun, hingga kini, penggunaan dana tersebut belum dijelaskan secara rinci.

Publik menunggu tindakan konkret dari instansi terkait. Sebelum kerusakan bertambah parah dan masyarakat semakin dirugikan, tanggung jawab harus ditegakkan.

Pewarta : Syamson.

Editor     : Syafarudin Delvin.

error: Content is protected !!