Rajawaliborneo.com. Yogyakarta – Telah terjadi dugaan perampasan satu unit mobil Daihatsu Ayla dengan nomor polisi B 2958 SFS di Jalan Piyungan, Prambanan, Yogyakarta, pada Selasa (4 Maret 2025) sekitar pukul 13.33 WIB. Kejadian ini berpotensi berbuntut panjang, di mana korban, Supriyono, akan didampingi kuasa hukum dari Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI), Purnomo Susanto, S.H., yang akrab disapa Gus Pur.
Ketika diwawancarai awak media, pengacara DPW IWO Indonesia DIY, Purnomo Susanto, S.H., dan rekan, memberikan keterangan:
“Saya telah mendengar bahwa mobil milik Sekretaris DPW IWO Indonesia DIY, Supriyono, saat dipakai temannya, diminta dengan paksa oleh debt collector dari BCA Finance yang berjumlah lima orang.”
Atas peristiwa ini, Supriyono sebagai kreditor dari pihak leasing, dalam hal ini BCA Finance, merasa ada tindakan sewenang-wenang dan unsur pemaksaan sepihak dalam penarikan kendaraan tersebut.
“Maka kami selaku pengacara DPW IWO Indonesia akan mendampingi kasus ini dan menggugat pihak BCA Finance atas penarikan serta perampasan yang diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Fidusia. Kami akan mempelajari kasus ini lebih lanjut dan mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu. Teman-teman wartawan harap bersabar, pasti kita gugat,” tegas Gus Pur.
Ketua DPW IWO Indonesia DIY, Anton Nurcahyono, juga menegaskan bahwa kasus dugaan perampasan mobil milik Supriyono telah diserahkan kepada Bidang Advokasi DPW IWOI DIY.
“Masalah ini sudah kami serahkan kepada Pak Purnomo Susanto, S.H., dan rekan. Kami hanya akan merekomendasikan agar Mas Supriyono mencari keadilan. Saya percaya kemampuan advokasi hukum IWOI DIY bisa mengatasi hal ini,” papar Anton.
Lebih lanjut, Anton menambahkan bahwa dalam perspektif hukum, penarikan kendaraan oleh debt collector di jalan jelas tidak sesuai dengan prosedur hukum.
“Jika merujuk pada Undang-Undang Fidusia, penarikan yang dilakukan oleh debt collector dari BCA Finance tidak sah. Penarikan kendaraan di jalan oleh debt collector jelas melanggar hukum dan bisa dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampasan,” ungkapnya.
DPW IWO Indonesia DIY, yang terdiri dari Ketua Anton Nurcahyono, Dewan Penasehat Dalyono H.P., Dewan Etik Sulistyo, serta pengurus DPW dan DPD IWOI se-DIY, menyatakan dukungannya terhadap langkah Supriyono dalam menggugat BCA Finance.
“Kami telah menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada Tim Advokasi Hukum DPW IWO Indonesia DIY, Purnomo Susanto, S.H., dan rekan,” pungkasnya.
Sumber: DPW IWOI DIY
Pewarta: Redaksi.