Rajawaliborneo.com. Singkawang, Kalimantan Barat – Dugaan tindak pengancaman oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai wartawan di SPBU Pasiran, Kota Singkawang, pada 12 Juni 2025, resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Singkawang, Jumat, 13 Juni 2025.

Laporan tersebut telah tercatat dengan Nomor: STPLP/134/VI/2025/SPKT/POLRES SINGKAWANG/POLDA KALBAR.

BACA JUGA: Premanisme Marak di Kubu Raya: Advokat Chandra Kirana Diperas di Bandara Supadio.

Kuasa hukum SPBU Pasiran, Chandra Kirana, S.H., kepada awak media menjelaskan kronologi kejadian yang berujung pada pelaporan tersebut. Ia mengungkapkan, insiden bermula ketika seorang pria yang mengaku wartawan mendatangi SPBU Pasiran pada pagi hari dan meminta diberikan bahan bakar jenis Pertalite. Permintaan tersebut ditolak oleh pihak SPBU.

“Setelah ditolak, pria tersebut kemudian mengancam akan ‘menyikat’ SPBU Pasiran, sebagaimana yang mereka lakukan terhadap SPBU di Bekut, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas. Ia bahkan menyebut pemberitaan sepihak yang sebelumnya mereka tayangkan berdasarkan pernyataan dari Pj. Kepala Desa Bekut,” jelas Chandra.

BACA JUGA: Pengancaman dan Pemerasan Terhadap Pengacara di Bandara Supadio Viral, Dosen Hukum Desak Tindakan Tegas.

Ancaman berlanjut pada malam harinya, sekitar pukul 21.25 WIB. Saat pihak SPBU tengah melayani pembelian bahan bakar menggunakan rekomendasi dinas, enam orang kembali datang dan mengaku sebagai wartawan dari berbagai media. Mereka merekam aktivitas pengisian Pertalite menggunakan jerigen dan meminta ditunjukkan surat rekomendasi, namun permintaan tersebut tidak direspons oleh petugas SPBU.

Karena pimpinan SPBU tidak berada di lokasi, salah satu dari enam orang tersebut meninggalkan nomor telepon dan mengancam akan memviralkan video yang mereka rekam apabila tidak dihubungi dalam dua hari ke depan.

BACA JUGA: Kuasa Hukum DPD IWOI Singkawang Siap Dampingi Korban Begal Hingga Pengadilan.

Chandra menegaskan, tindakan tersebut tidak bisa lagi ditoleransi karena telah terjadi berulang kali dan kian meresahkan.

“Sudah terlalu sering terjadi kasus serupa yang dilakukan oleh oknum-oknum mengatasnamakan wartawan, LSM, dan lainnya. Ini bukan lagi sekadar tekanan, tapi sudah masuk kategori tindakan premanisme yang brutal dan kasar,” tegas Chandra.

Ia juga menambahkan bahwa yang berwenang memeriksa dan mengaudit SPBU hanyalah Pertamina dan BPH Migas, serta aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan, itupun dengan surat tugas resmi.

“Wartawan tidak memiliki kewenangan melakukan audit. Apalagi disertai ancaman akan memviralkan video jika tidak dihubungi untuk klarifikasi dalam waktu dua hari. Itu jelas bentuk intimidasi,” tandasnya.

Pewarta : FPK.

Editor    : Syafarudin Delvin.

error: Content is protected !!