Sidang ke-9, Terdakwa Akta Kelahiran Belum Ditahan

Sidang ke-9, Terdakwa Akta Kelahiran Belum Ditahan

RAJAWALIBORNEO.COM.     Pontianak , Kalimantan Barat – Perkara dugaan pemalsuan akta kelahiran anak yang menjerat Syarif Taufik Akbar telah memasuki sidang ke-9 di Pengadilan Negeri Pontianak. Di tengah proses persidangan yang mendekati putusan, Syarifah Fatimah selaku pelapor masih mempertanyakan alasan terdakwa belum menjalani penahanan. Kamis,(17/09/2026).

Fatimah merupakan ibu kandung Syarifah Meisya Aqila. Menurut dia, perkara tersebut bermula dari laporan ke Polda Kalbar pada 10 Agustus 2023 dan kemudian melalui proses penyelidikan serta penyidikan yang cukup panjang.

“Yang saya pertanyakan, mengapa sampai sidang ke-9 terdakwa belum ditahan?” kata Fatimah.

BACA JUGA: 31 WNA Diamankan di Pontianak, Dugaan Scamming Didalami

Menurut keterangannya, selama proses penyidikan terjadi beberapa kali pergantian penyidik. Selain itu, pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, saksi, hingga ahli disebut telah dilakukan sebelum perkara berlanjut ke tahap penetapan tersangka dan pelimpahan ke kejaksaan.

Fatimah menyebut berkas perkara diserahkan kepada kejaksaan pada 30 Juni 2026. Setelah itu, perkara masuk ke tahap persidangan.

Selain status penahanan, Fatimah menyoroti substansi perkara yang berkaitan dengan akta kelahiran anaknya.

Menurut dia, akta kelahiran tersebut mencantumkan nama Taufik dan istrinya sebagai orang tua. Karena itu, Fatimah mempertanyakan proses penerbitan dokumen tersebut, termasuk asal data, dokumen pendukung, serta proses verifikasi dan validasi yang dilakukan.

BACA JUGA: Kemarau Menggigit, Pontianak Terancam Krisis Air Bersih

“Bagaimana data tersebut bisa masuk ke dalam dokumen kependudukan resmi? Siapa yang mengajukan dan dokumen apa yang digunakan?” ujarnya.

Namun demikian, pertanyaan tersebut tidak serta-merta berarti menuduh petugas administrasi kependudukan melakukan tindak pidana. Sebaliknya, menurut Fatimah, apabila dalam proses hukum ditemukan dugaan keterlibatan pihak lain, perannya perlu diperiksa berdasarkan bukti.

UU Administrasi Kependudukan memang mengatur sanksi pidana terhadap perbuatan tertentu terkait pemalsuan surat atau dokumen serta manipulasi data kependudukan. Karena itu, substansi perkara perlu diuji berdasarkan unsur pidana dan alat bukti yang diajukan di persidangan.

Fatimah juga mengaitkan perkara tersebut dengan dampak yang menurut pengakuannya dirasakan anak.

BACA JUGA: Kesbangpol Provinsi Kalimantan Barat Menerima Plakat Golden Award IWO INDONESIA 

Ia mengatakan persoalan administrasi kependudukan telah menimbulkan hambatan terhadap pendidikan anaknya. Bahkan, menurut dia, anak tersebut sempat berpindah dari satu lembaga pendidikan ke lembaga lainnya.

“Kaca bisa diganti. Tetapi empat tahun masa pendidikan anak, siapa yang bisa mengembalikan?” kata Fatimah.

Meski demikian, perkara pengrusakan kaca yang pernah menjerat Fatimah merupakan persoalan hukum tersendiri. Ia mengakui peristiwa tersebut telah diproses melalui jalur hukum.

Karena itu, Fatimah berharap perkara dugaan pemalsuan akta kelahiran tetap diuji berdasarkan pokok perkara dan alat bukti yang sah.

Memasuki sidang ke-9, Fatimah mengatakan dirinya tidak meminta terdakwa dihukum sebelum adanya putusan pengadilan.

“Saya tidak meminta siapa pun dihukum tanpa bukti. Saya hanya meminta hukum bekerja,” ujarnya.

Sementara itu, informasi mengenai kemungkinan vonis terhadap terdakwa belum dapat dianggap sebagai putusan resmi sebelum dibacakan oleh majelis hakim.

Dengan demikian, publik masih menunggu putusan pengadilan yang akan menentukan terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap terdakwa.

Selain persoalan pertanggungjawaban pidana, perkara tersebut juga menyisakan pertanyaan mengenai proses penerbitan dokumen kependudukan. Apabila ditemukan kesalahan administrasi atau pelanggaran, mekanisme hukum dan administratif tetap dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada akhirnya, putusan majelis hakim akan menjadi dasar resmi untuk mengetahui bagaimana perkara tersebut berakhir.

PEWARTA: 44’NG.

EDITOR: REDAKSI.

error: Content is protected !!