RAJAWALIBORNEO.COM. Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2015 di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, masih terus berlangsung.
Penegasan itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, untuk menjawab berkembangnya opini di sejumlah media yang menyebut penanganan perkara tersebut terhenti.
BACA JUGA: Jejak Korupsi Jalan Mempawah Terbuka, KPK Bidik Peran Ria Norsan
“Penyidikan perkara tersebut masih berprogres. Penghitungan kerugian keuangan negara juga masih berlanjut,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis, 21 Mei 2026.
Dalam perkara ini, penyidik KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing adalah Lutfi Kaharuddin dari unsur swasta, Abdurrahman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Idi Syafriadi.
Kasus tersebut juga menyeret nama Ria Norsan karena dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi saat dirinya menjabat Bupati Mempawah selama dua periode, yakni 2009–2014 dan 2014–2018.
BACA JUGA: KPK Periksa 6 Saksi Kasus PUPR Mempawah
Meskipun demikian, hingga kini KPK belum menetapkan Ria Norsan sebagai tersangka. Namun, lembaga antirasuah itu menegaskan peluang penambahan tersangka tetap terbuka apabila ditemukan alat bukti baru yang cukup.
Sejalan dengan proses penyidikan, KPK terus memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti secara bertahap. Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek peningkatan jalan dimaksud.
Pada Kamis, 22 April 2026, penyidik memeriksa enam saksi di Mapolda Kalbar guna mendukung proses penghitungan kerugian keuangan negara.
Mereka terdiri atas Hendra Masudi, Hermansyah alias Maman, serta Aisyah.
Selain itu, penyidik turut meminta keterangan Karnadi, Muhammad Fauzi, dan Catur Ludi Raharjo.
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil tiga saksi lain, yakni Subhan Noviar, Makmur, serta Sabirin.
BACA JUGA: ASN Tersangka Masih Duduk di Kursi Strategis, Publik Kalbar Pertanyakan Ketegasan KPK
Di tengah proses penyidikan yang masih berjalan, Ria Norsan diketahui telah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik KPK, masing-masing pada 21 Agustus 2025 dan 4 Oktober 2025.
Pada pemeriksaan pertama, penyidik mendalami pengetahuan dan perannya terkait proyek peningkatan jalan tersebut. Pemeriksaan itu berlangsung sekitar 12 jam.
Sementara itu, pemeriksaan kedua difokuskan pada proses pengajuan anggaran hingga dugaan keterlibatan dalam pelaksanaan proyek yang kini tengah diusut KPK.
KPK menegaskan proses hukum perkara dugaan korupsi DAK jalan di Mempawah tetap berjalan dan masih berada pada tahap pengembangan penyidikan.
EDITOR: FPK.
EDITOR: REDAKSI.
