Warga Sungai Nipah Tuntut Transparansi Fee dan CSR

Warga Sungai Nipah Tuntut Transparansi Fee dan CSR

RAJAWALIBORBEO.COM. Kubu Raya, Kalimantan Barat – Mediasi antara Kelompok Tani (Koptan) Anugerah Rejo Sawit dan PT Rezeki Kencana digelar di Aula Desa Sungai Nipah, Senin (25/8/2025). Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Sungai Nipah, tokoh masyarakat, elemen pemuda, dan perwakilan warga.

Mediasi Desa Sungai Nipah Bahas CSR dan Sengketa Lahan
Dok. Mediasi Desa Sungai Nipah Bahas CSR dan Sengketa Lahan.

Tuntutan Warga, Dalam forum itu, warga menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka menyoroti persoalan manajemen fee dan dana CSR yang dinilai belum terbuka serta belum maksimal. Selain itu, warga juga mempersoalkan tumpang tindih lahan yang menimbulkan keresahan.

Baca Juga: Warga Keluhkan Jalan Rusak, Bupati Kubu Raya Janji Perbaikan Bertahap.

Kepala Desa Sungai Nipah, Zainal Abidin, menegaskan pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan dana perusahaan.

“Jangan ada dusta di antara kita. Kami berharap ada transparansi terkait fee dan CSR, sekaligus tertib administrasi agar persoalan ini tidak berlarut,” ujarnya.

Sorotan Pemuda Desa sementara itu, Ketua Aliansi Pemuda Desa Sungai Nipah, Fauzi, mempertanyakan keabsahan dokumen kepemilikan lahan. Menurutnya, terdapat Surat Hak Milik (SHM) yang dipersoalkan oleh pihak lain dengan dasar Surat Pendaftaran Tanah (SPT).

Baca Juga: Berkas Kasus Korupsi Desa Sungai Belidak Diserahkan ke Polres Kubu Raya.

“SPT dalam konteks ini hanya merujuk pada Surat Penguasaan Tanah yang belum tersertifikasi. Dokumen itu tidak cukup kuat untuk mengalahkan SHM di mata hukum,” jelas Fauzi.

Warga juga mendesak agar pihak perusahaan menghadirkan tenaga ahli yang kompeten untuk menyelesaikan persoalan hukum pertanahan.

“Tolong hadirkan yang benar-benar ahli. Jangan sampai kami dibenturkan dengan warga Desa Sungai Deras,” tegas salah seorang perwakilan masyarakat.

Baca Juga:Warga Gang Purnawirawan 2 Audiensi dengan DPRD Kubu Raya Terkait Sengketa Tanah

Komitmen Mediasi Lanjutan., Ketua Koptan Anugerah Rejo Sawit, Atet Suwondo, menegaskan bahwa mediasi akan berlanjut.

“Satu bulan ke depan akan ada mediasi lanjutan untuk membahas hasil perkembangan dan mencari titik temu,” katanya.

Penegasan Pemerintah CSR, atau tanggung jawab sosial dan lingkungan, merupakan kewajiban hukum bagi setiap perusahaan. Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Kristiantus Kurniawan, menekankan bahwa CSR tidak bisa dianggap pilihan.

“CSR bukan pilihan, tetapi kewajiban hukum. Kita harus menegakkan keadilan untuk Kalbar yang berdaulat,” tegas Kristiantus.

Pewarta: FPK .

Editor   : Syafarudin Delvin.

error: Content is protected !!