RAJAWALIBORNEO.COM. Muratara, Sumatera Selatan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas Utara (Muratara) kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi hasil ungkap kasus.
Pemusnahan Barang Bukti., Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di Kantor Satresnarkoba Polres Muratara pada Kamis (21/8/2025).
Acara tersebut turut disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri MLM, Pengadilan Negeri MLM, BNN Kota, Polda Sumsel, Bidlapor, Kasat Tamtim, penasihat hukum, serta awak media.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 1,122 gram sabu-sabu dan 1.056 butir ekstasi. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, dicampur deterjen, kemudian dibuang ke saluran pembuangan.
Keterangan Pihak Kepolisian., Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H., yang diwakili Wakapolres Kompol M. Yunus serta didampingi Kasat Narkoba Iptu Marhan Saputra, S.H., menjelaskan bahwa tindakan hukum telah dilakukan sesuai prosedur.
“Benar, saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti narkotika. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Kapolres Muratara.
Kasat Resnarkoba Polres Muratara, Iptu Marhan Saputra, S.H., menambahkan bahwa barang bukti tersebut berasal dari dua orang tersangka berinisial S bin A, warga Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu.
Komitmen Pemberantasan Narkoba., Dalam kesempatan itu, Iptu Marhan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Muratara.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat, baik pengedar, bandar, maupun pemakai,” tegasnya.
Pewarta : JUN.
Editor : Syafarudin Delvin.
