Rajawaliborneo.com.      Pesisir Selatan, Sumatera Barat –  Sejumlah pekerja yang membersihkan material sampah kayu gelondongan yang menyumbat jembatan di Sungai Kuyuang, Pancuang Soal, Tapan, mengeluhkan gaji mereka yang belum dibayarkan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Sumbar. Mereka bekerja bukan untuk mencari kekayaan, tetapi sekadar memenuhi kebutuhan hidup, termasuk membeli beras. Rabu, (26/03/2025).

Dok. Gaji Pekerja Pembersih Sampah Kayu di Jembatan Sungai Kuyuang Tak Dibayar.

Permasalahan di Ruas Jalan Nasional.,Ruas jalan nasional yang terdampak antara lain: Kambang – Indrapura – Tapan – Batas Jambi Batas Bengkulu., Hingga kini, pekerjaan pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, serta rehabilitasi di ruas jalan nasional tersebut belum juga dilakukan.

PPK 2.4 PJN Wilayah 2 Sumbar Diduga Menyalahi Aturan., Pejabat Pembuat Komitmen (PPK 2.4) BPJN Wilayah 2 Sumbar, Bahagia ST, MT, diduga menyalahi aturan terkait pengelolaan anggaran dan pemeliharaan infrastruktur jalan.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar:, “Mengapa Kepala BPJN Wilayah Sumbar, Thabrani ST, MT, yang selama ini dikenal tegas terhadap bawahannya, kini tampak diam dan tidak mengambil tindakan?”

Spekulasi muncul bahwa Thabrani mulai kehilangan ketegasannya dalam menangani permasalahan di BPJN Wilayah Sumbar. Di sisi lain, PPK lain sudah mulai bekerja keras menyambut arus mudik Lebaran. Namun, PPK 2.4 PJN Wilayah 2 justru tampak lamban dalam bertindak.

Tim Rajawaliborneo.com akan menyelidiki lebih dalam mengenai peran dan kebijakan PPK 2.4 PJN Wilayah 2 di bawah kepemimpinan Thabrani ST, MT.

“Apakah ada hubungan khusus antara Bahagia ST, MT, dan Thabrani ST, MT?”

Dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) semakin menguat di lingkungan BPJN Wilayah Sumbar.

Dugaan Konspirasi di BPJN Wilayah Sumbar., Beberapa indikasi menunjukkan adanya konspirasi di dalam BPJN Wilayah Sumbar: Diduga, setiap Kepala BPJN yang akan lengser selalu meninggalkan orang kepercayaannya untuk mengawasi kondisi di Sumbar. Proyek-proyek di BPJN Sumbar diduga hanya dijadikan alat untuk memperkaya kelompok tertentu.

Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penempatan pejabat strategis, seperti mantan PPK 2.4 Gustaf Fitrayedi, yang disebut sebagai “orang titipan”.

Menurut pasal dalam undang-undang, penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara dapat dikenakan hukuman penjara hingga 20 tahun.

Kesimpulan: Ada Apa di BPJN Wilayah Sumbar?., Patut dicurigai bahwa ada persekongkolan antara Kepala BPJN Wilayah Sumbar Thabrani, S.T, M.T, Kasatker PJN 2 Andi Mulya Rusli ST, serta PPK 2.4 Bahagia, S.T, M.T., Dugaan ini semakin kuat jika melihat pola-pola yang terjadi di BPJN Sumbar selama ini.

Lebih dari itu, setelah Thabrani ST, MT pensiun, pengaruhnya diperkirakan tetap ada melalui orang-orang kepercayaannya yang masih berada di dalam BPJN Wilayah Sumbar.

Tim Rajawaliborneo.com., akan terus menelusuri dugaan praktik korupsi dan penyimpangan di BPJN Sumbar untuk mengungkap kebenaran di balik semua ini. (**).

Pewarta : Syamson.

 

 

error: Content is protected !!