Rajawaliborneo.com.   Indramayu, Jawa Barat – Masyarakat Desa Drunten Wetan, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, menyambut gembira kehadiran Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digulirkan oleh Pemerintah Pusat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Program ini memberikan kesempatan bagi warga yang belum memiliki sertifikat hak milik (SHM) untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Ini merupakan langkah besar menuju kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

PTSL adalah inisiatif dari BPN untuk melakukan pendataan dan penerbitan sertifikat tanah di seluruh Indonesia secara sistematis dan menyeluruh. Program ini dilaksanakan secara serentak di berbagai wilayah, termasuk Desa Drunten Wetan, dengan tujuan menyelesaikan pendaftaran hak atas tanah yang belum tercatat dalam registrasi tanah negara.

Tahapan pelaksanaan PTSL meliputi:

1. Perencanaan dan persiapan.

2. Penetapan lokasi kegiatan.

3. Pembentukan Panitia Ajudikasi.

4. Penyuluhan kepada masyarakat.

5. Pengumpulan data fisik dan yuridis.

6. Pemeriksaan tanah.

7. Pengumuman data.

8. Pembuktian hak atas tanah.

9. Penerbitan keputusan pemberian.

10. pengakuan hak atas tanah.

Pembukuan dan penerbitan hak atas tanah., Pemerintah Desa Drunten Wetan telah lama mengusulkan pelaksanaan program ini kepada Pemerintah Pusat, mengingat banyaknya warga yang belum memiliki sertifikat hak milik atas tanah mereka.

Dalam wawancara dengan awak media, Kepala Desa Drunten Wetan, Abdul Malik, mengungkapkan rasa syukurnya atas terealisasinya program PTSL di desa mereka.

“Alhamdulillah, usulan kami untuk Program PTSL akhirnya direspons oleh Pemerintah Pusat. Ini sangat membantu warga kami yang selama ini belum memiliki surat tanah,” ungkapnya dengan penuh rasa syukur.

Pelaksanaan program PTSL di Desa Drunten Wetan diklaim telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

“Kami di Pemdes Drunten Wetan bersama panitia sudah bekerja keras mengikuti Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku dalam pelaksanaan PTSL ini,” tambah Abdul Malik.

Beberapa warga yang menjadi peserta program PTSL juga memberikan tanggapan positif mengenai program ini. Didin, Keron, Raci, dan Surna, yang turut serta dalam proses pendaftaran, mengungkapkan bahwa biaya pendaftaran sebesar Rp150.000 sudah mencakup biaya materai dan administrasi lainnya.

“Demi Allah, saya hanya membayar Rp.150.000 untuk pendaftaran, dan itu sudah termasuk materai serta biaya administrasi lainnya. Terima kasih kepada Pak Kuwu dan perangkat desa yang telah membantu kami mendapatkan sertifikat tanah,” ujar Surna.

Sementara itu, Karyim, seorang warga yang sempat menjadi perbincangan di media sosial, turut mengklarifikasi isu yang beredar.

“Saya bukan peserta PTSL, melainkan membuat Akta Jual Beli (AJB) untuk tanah sawah saya. Biayanya sebesar Rp4,8 juta, yang terdiri dari Rp3,5 juta untuk AJB serta biaya saksi dan lainnya. Jadi, saya bukan bagian dari program PTSL,” jelas Karyim.

Masyarakat Desa Drunten Wetan berharap agar program PTSL ini dapat terus berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat bagi warga yang belum memiliki sertifikat tanah. Selain itu, mereka juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya, terutama terkait biaya dan prosedur program PTSL.

Dengan adanya program ini, diharapkan seluruh masyarakat memiliki hak atas tanah yang jelas dan terdaftar, sehingga meningkatkan rasa aman dan keadilan bagi setiap warga.

Pewarta : REDAKSI.

 

error: Content is protected !!