Rajawaliborneo.com.  Medan, Sumatera Utara – Dugaan korupsi dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Kesehatan Nasional (JKN) di Puskesmas Sentosa Baru mencuat ke publik dan menuai sorotan luas. Kasus ini dinilai mencoreng citra pelayanan kesehatan di Kota Medan. Temuan awal menunjukkan dugaan korupsi tidak hanya terjadi di satu puskesmas, tetapi kemungkinan melibatkan sejumlah puskesmas lain yang tersebar di Kota Medan. 

Isu ini memicu kritik tajam dan asumsi negatif dari masyarakat terkait pengelolaan pelayanan kesehatan oleh Dinas Kesehatan Kota Medan. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Sumatera Utara, Dinatal Lumbantobing, menegaskan pihaknya akan mengawal pengusutan kasus ini hingga tuntas.

Dalam wawancara pada Sabtu (26/1/2025) di Medan, Dinatal mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari Laporan Hasil Akhir (LHA) Inspektorat Medan terkait kelebihan pembayaran dana BOK dan JKN di 41 puskesmas. Salah satu temuan mencatat dugaan kerugian negara sebesar Rp23,3 juta yang kemudian direvisi menjadi Rp.205,9 juta di Puskesmas Sentosa Baru.

“Lembaga kami, DPW PWDPI Sumut, telah mengantongi sejumlah bukti terkait dugaan korupsi ini. Kami akan terus mendorong penyidik untuk mengembangkan kasus ini, termasuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan 40 puskesmas lainnya,” ujar Dinatal.

Ia juga menyoroti adanya kejanggalan dalam laporan Inspektorat, yang nilainya berubah-ubah. “Pada awalnya ditemukan kerugian sebesar Rp23,3 juta, tetapi kemudian naik menjadi Rp205,9 juta. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya indikasi korupsi yang lebih luas,” tambahnya.

Dinatal menyebut, pernyataan Kepala Puskesmas Sentosa Baru, dr. Hari Putra Dermawan, dalam konferensi pers pada Kamis (24/8/2024), semakin memperkuat dugaan tersebut. “Pada awalnya disebutkan bahwa kerugian mencapai Rp205 juta, namun hasil audit akhir hanya mencatat Rp23,3 juta. Ini sudah kami konfirmasi kepada pihak terkait,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Dinatal menegaskan bahwa rekaman percakapan internal Kepala Puskesmas Sentosa Baru bersama pegawainya juga dapat dijadikan bukti petunjuk oleh penyidik. Namun, ia menyayangkan respons Inspektorat dan Inspektur Khusus (Irbansus) yang dinilai lamban dan terkesan menutupi masalah ini.

“Kami mencurigai adanya indikasi persekongkolan antara pihak Inspektorat dan Kepala Puskesmas terkait perubahan LHA. Ketika kasus ini mulai ramai, nilai kerugian tiba-tiba berubah lagi, dari Rp23,3 juta menjadi Rp205,9 juta,” katanya.

Dinatal juga menyoroti pengembalian atas dugaan kelebihan pembayaran yang justru dibebankan kepada pegawai puskesmas, termasuk mereka yang telah pensiun. Hal ini dinilai tidak adil dan berpotensi melanggar aturan.

“Kami berharap Inspektorat dapat bertindak transparan dan akuntabel, serta memberikan kepercayaan kepada masyarakat dengan mengungkap kasus ini secara terang benderang,” tutup Dinatal.

Pewarta : Tim / Redaksi.

error: Content is protected !!